NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

Kabut Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan hingga NTT

Kementerian Perhubungan mencatat 2.775 penerbangan domestik terdampak kabut asap karhutla hingga 21 Oktober 2026. Dampaknya meluas ke sejumlah bandara di NTT.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.775 penerbangan berjadwal dalam negeri terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026. Dampaknya meluas ke sejumlah bandar udara di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah lain di Indonesia.

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub per 21 Oktober 2026 menunjukkan 1.544 penerbangan dibatalkan atau ditunda. Sebanyak 1.170 penerbangan terlambat, 25 dialihkan ke bandar udara lain, enam kembali ke bandar udara keberangkatan, dan 30 dimajukan jadwalnya.

Asap mengurangi jarak pandang sehingga mengganggu proses lepas landas, pendaratan, dan pergerakan pesawat di kawasan bandar udara. Gangguan juga dilaporkan di sejumlah wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, serta NTT. Di NTT, laporan menyebut Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman di Ende sebagai salah satu bandar udara yang terdampak.

Gangguan penerbangan perlu diantisipasi penumpang NTT

Perubahan jadwal dapat memengaruhi perjalanan melalui Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor apabila kondisi jarak pandang mengganggu operasional bandar udara. Laporan yang tersedia tidak merinci dampak untuk setiap pulau atau kabupaten di NTT, sehingga kondisi masing-masing rute perlu dikonfirmasi langsung kepada maskapai dan pengelola bandar udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan keselamatan menjadi pertimbangan utama. Penerbangan tidak akan dipaksakan selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum operasional.

Sejumlah maskapai telah membatalkan 40 penerbangan yang dijadwalkan pada 22–25 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi. Penumpang perlu memantau status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara, lalu menghubungi maskapai untuk penjadwalan ulang atau pengembalian biaya tiket jika penerbangan dibatalkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.