NTT Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026

Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Bersama KPK di Kupang

Ditreskrimsus Polda NTT menggelar perkara bersama Sub Kortas Tipikor Polri dan KPK RI di Kupang pada 19 Oktober 2026. Forum berlangsung pukul 13.30 WITA.

Oleh

· 2 menit baca

Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melaksanakan gelar perkara bersama Sub Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 2 Polda NTT.

Forum tersebut membahas koordinasi penanganan perkara korupsi. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman antara unsur penegak hukum.

iNewsTTU.id melaporkan kegiatan berlangsung pada pukul 13.30 WITA. Dalam kegiatan itu, Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX Irwan Arianto diwakili Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino.

Koordinasi perkara memperkuat penegakan hukum di Kupang

Koordinasi lintas lembaga penting bagi pembaca di Timor dan kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur karena penanganan perkara korupsi dapat melibatkan lebih dari satu unsur penegak hukum. Pertemuan di Mapolda NTT menunjukkan pembahasan dilakukan bersama antara Ditreskrimsus Polda NTT, Sub Kortas Tipikor Polri, dan KPK RI.

Polda NTT menyebut gelar perkara itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga-lembaga tersebut diharapkan memiliki koordinasi yang semakin solid dalam menangani perkara yang menjadi perhatian bersama.

Informasi yang tersedia tidak merinci perkara yang dibahas, tahapan penyidikan, atau keputusan hukum yang dihasilkan dari forum tersebut. Sumber juga tidak menyebut jadwal tindakan lanjutan tertentu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.