NTT Hari Ini

Rabu, 23 September 2026

Polda NTT Tetapkan WNI Tersangka Penyelundupan Dua WNA ke Australia

Polda NTT menetapkan DEL alias P sebagai tersangka dugaan penyelundupan dua warga negara asing asal India dan Sri Lanka menuju Australia melalui Rote Ndao. Ia ditahan 20 hari sejak 21 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara perahu-perahu nelayan bersandar di pesisir berbatu dekat pepohonan hijau.
Ilustrasi: Pemandangan udara perahu-perahu nelayan bersandar di pesisir berbatu dekat pepohonan hijau. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Rote Ndao — Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan warga negara Indonesia berinisial DEL alias P sebagai tersangka dugaan penyelundupan dua warga negara asing menuju Australia pada 21 September 2026. Penyidik menahan DEL selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT di Kupang.

Mengapa ini penting: Penahanan DEL hingga 10 Oktober 2026 menandai proses hukum terhadap dugaan jalur penyelundupan dua warga negara asing dari NTT menuju Australia.

Penahanan berlaku sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026. Polisi menyatakan DEL diduga berperan sebagai pemandu lapangan dalam rencana keberangkatan dua warga negara asing melalui wilayah Rote Ndao.

Menurut Tribratanews Polri, dua warga negara asing yang diamankan itu masing-masing berasal dari India dan Sri Lanka. Keduanya diduga hendak menuju Australia melalui Rote Ndao.

Polisi mengamankan ketiga orang tersebut setelah menerima informasi mengenai rencana penyeberangan pada 18 September 2026. Rencana itu disebut melalui Pelabuhan Feri ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao sebelum dilanjutkan ke Australia, menurut laporan RRI.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda NTT bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan dan Pantai Laut Bolok.

Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra mengatakan polisi turut mengamankan dua warga negara asing asal India dan Sri Lanka serta DEL alias P. Tribratanews Polri melaporkan kedua warga negara asing itu masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris.

Penyidik menjerat DEL dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemeriksaan terhadap dua warga negara asing tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan manusia.

Kasus ini merupakan dugaan penyelundupan manusia menuju Australia melalui jalur NTT. Polisi belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan terhadap dua warga negara asing yang diamankan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kepulauan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.