Pengamat Minta Sekolah Pelanggar Tata Tertib TKA di Rote Ndao Disanksi
Pengamat pendidikan Rote Ndao meminta sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar tata tertib TKA. Ombudsman NTT menyatakan dugaan yang beredar masih perlu didalami berdasarkan bukti.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Rote — Pengamat pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Daniel Babu, meminta sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar tata tertib Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada Kamis, 5 November 2026.
Mengapa ini penting: Sekolah yang terbukti melanggar tata tertib TKA dapat menghadapi tindak lanjut setelah dugaan dan bukti diperiksa oleh pihak terkait.
Daniel menyampaikan permintaan itu setelah muncul dokumentasi pelaksanaan ujian di SMA Kristen Siloam Ba'a, SMA Negeri 1 Rote Selatan, dan SMA Negeri 1 Rote Barat. Ia mengatakan penegakan aturan diperlukan untuk memperkuat disiplin dan pengawasan ujian, menurut RRI Kupang.
Kepala SMA Kristen Siloam Ba'a, Yane Irene Mooy, mengakui adanya kelalaian koordinasi internal. Menurut dia, foto ujian dikirim proktor ke grup WhatsApp sekolah untuk dokumentasi internal, lalu diunggah guru pengelola media sosial ke Facebook sekolah.
Yane menyatakan sekolah akan memperbaiki koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang. RRI tidak menyebutkan adanya keputusan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan tersebut.
Pengawasan Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT pada 4 November 2026 mengatakan masih mengawasi pelaksanaan TKA gelombang kedua. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman NTT, Albert Roy Kota, menyebut informasi dugaan kecurangan yang beredar kemungkinan berkaitan dengan gelombang pertama.
Albert mengatakan Ombudsman belum menemukan persoalan serupa saat memantau sejumlah sekolah. Kendala yang ditemukan saat pemantauan berupa masalah teknis, seperti jaringan internet dan listrik.
Ombudsman tetap membuka kemungkinan mendalami dugaan tersebut jika informasi dan bukti yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Albert menyoroti kewajiban pemeriksaan barang bawaan peserta dan larangan membawa perangkat elektronik selain komputer yang digunakan untuk ujian.
Dorongan pemeriksaan
Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Simon Sabon Olla, meminta dugaan pelanggaran ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup tanggung jawab penyelenggara pendidikan, penguatan pengawasan, serta konsekuensi yang jelas jika pelanggaran terbukti.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memeriksa sekolah-sekolah yang dilaporkan. Ia meminta data mengenai sekolah, bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan hasil pemeriksaan disusun secara jelas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kepulauan
Gelombang Tinggi Mengancam Perairan Sabu Raijua dan Rote
BMKG memperingatkan potensi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di perairan Sabu Raijua, utara Kupang-Rote, dan selatan Timor-Rote pada 4–5 November 2026.
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga




