NTT Hari Ini

Sabtu, 7 November 2026

Pengamat Minta Sekolah Pelanggar Tata Tertib TKA di Rote Ndao Disanksi

Pengamat pendidikan Rote Ndao meminta sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar tata tertib TKA. Ombudsman NTT menyatakan dugaan yang beredar masih perlu didalami berdasarkan bukti.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan meja dan kursi lipat kosong diatur rapi di dalam aula besar.
Ilustrasi: Deretan meja dan kursi lipat kosong diatur rapi di dalam aula besar. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Rote — Pengamat pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Daniel Babu, meminta sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar tata tertib Tes Kompetensi Akademik (TKA) pada Kamis, 5 November 2026.

Mengapa ini penting: Sekolah yang terbukti melanggar tata tertib TKA dapat menghadapi tindak lanjut setelah dugaan dan bukti diperiksa oleh pihak terkait.

Daniel menyampaikan permintaan itu setelah muncul dokumentasi pelaksanaan ujian di SMA Kristen Siloam Ba'a, SMA Negeri 1 Rote Selatan, dan SMA Negeri 1 Rote Barat. Ia mengatakan penegakan aturan diperlukan untuk memperkuat disiplin dan pengawasan ujian, menurut RRI Kupang.

Kepala SMA Kristen Siloam Ba'a, Yane Irene Mooy, mengakui adanya kelalaian koordinasi internal. Menurut dia, foto ujian dikirim proktor ke grup WhatsApp sekolah untuk dokumentasi internal, lalu diunggah guru pengelola media sosial ke Facebook sekolah.

Yane menyatakan sekolah akan memperbaiki koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang. RRI tidak menyebutkan adanya keputusan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan tersebut.

Pengawasan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT pada 4 November 2026 mengatakan masih mengawasi pelaksanaan TKA gelombang kedua. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman NTT, Albert Roy Kota, menyebut informasi dugaan kecurangan yang beredar kemungkinan berkaitan dengan gelombang pertama.

Albert mengatakan Ombudsman belum menemukan persoalan serupa saat memantau sejumlah sekolah. Kendala yang ditemukan saat pemantauan berupa masalah teknis, seperti jaringan internet dan listrik.

Ombudsman tetap membuka kemungkinan mendalami dugaan tersebut jika informasi dan bukti yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Albert menyoroti kewajiban pemeriksaan barang bawaan peserta dan larangan membawa perangkat elektronik selain komputer yang digunakan untuk ujian.

Dorongan pemeriksaan

Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Simon Sabon Olla, meminta dugaan pelanggaran ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan perlu mencakup tanggung jawab penyelenggara pendidikan, penguatan pengawasan, serta konsekuensi yang jelas jika pelanggaran terbukti.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT memeriksa sekolah-sekolah yang dilaporkan. Ia meminta data mengenai sekolah, bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan hasil pemeriksaan disusun secara jelas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.