NTT Hari Ini

Rabu, 4 November 2026

Sidang Perdana Perkara Johanis Anabokai di Rote Ndao Dimulai

Pengadilan Negeri Rote Ndao memulai sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokai pada 2 November 2026. Perkara ini menjerat lima terdakwa.

Oleh

· 2 menit baca

Desa Kuli — Pengadilan Negeri Rote Ndao memulai sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Johanis Anabokai pada 2 November 2026. Perkara itu menjerat lima terdakwa.

Mengapa ini penting: Sidang perkara ini menentukan proses hukum lima terdakwa dan menjadi forum pembuktian bagi keluarga korban serta penuntut umum.

Sidang perdana tersebut dikonfirmasi dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Rote Ndao. Perkara bernomor 31/Pid.B/2026/PN Rno terdaftar pada 14 Oktober 2026 dengan klasifikasi pembunuhan dan berstatus sidang pertama.

Lima terdakwa ialah Migel Thine alias Migel, Jakobis Anabokai alias Obi, Mernan Anabokai alias Nan, Parmenas Mbado alias Menas, dan Jacob Boak alias Jacob. Identitas itu tercantum dalam data perkara pengadilan.

Obor Timur melaporkan keluarga korban meminta majelis hakim mengadili perkara secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan. Juliana Johannes, anak Johanis, mengatakan keluarga berharap peran masing-masing terdakwa terungkap melalui proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini berawal dari kematian Johanis Anabokai di Desa Kuli. Menurut laporan SindotT, keluarga melaporkan Johanis hilang pada 14 Mei 2026 setelah korban tidak diketahui keberadaannya sejak 5 Mei 2026. Warga menemukan jasadnya pada 15 Mei 2026 di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.

Polres Rote Ndao menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa pada 1 Oktober 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polisi menyebut penyidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkara kemudian memasuki tahap penuntutan.

Menurut keterangan Kapolres Rote Ndao yang dikutip SindotT, penyidik menduga perkara itu berkaitan dengan dendam setelah korban dituduh sebagai suanggi serta persoalan keperdataan mengenai tanah warisan. Dugaan tersebut akan diuji dalam persidangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.