Bupati Sumba Barat Daya Nyatakan Motor Tak Diambil Dapat Dimusnahkan
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan kendaraan yang tidak diambil pemiliknya dapat dimusnahkan setelah proses hukum. Polisi mengamankan 202 sepeda motor pada 28–29 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Tambolaka — Pada 2 November 2026, Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan pemerintah akan memusnahkan sepeda motor yang tidak diambil pemiliknya setelah proses hukum selesai.
Mengapa ini penting: Pemilik kendaraan yang diamankan menghadapi proses hukum, sementara pembatasan pengisian BBM sebesar Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk mobil tetap berlaku sampai layanan normal.
Pernyataan itu disampaikan setelah Polres Sumba Barat Daya mengamankan 202 sepeda motor dalam penertiban dugaan pengisian BBM secara berulang di SPBU. Pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menentukan langkah hukum terhadap kendaraan tersebut.
Polisi mengamankan 87 sepeda motor pada 28 Oktober 2026 di SPBU Radamata dan Taworara, Kecamatan Kota Tambolaka. Sehari kemudian, 115 sepeda motor diamankan di SPBU Kori, Kodi Utara.
Menurut laporan POS-KUPANG.COM, sebagian besar kendaraan yang ditahan hanya berupa rangka dan tidak dilengkapi dokumen. Polisi menyebut kendaraan-kendaraan itu diduga berulang kali keluar-masuk SPBU untuk mengisi BBM.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya juga melanjutkan pembatasan pengisian BBM di SPBU. Batas yang disebutkan Bupati adalah Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk mobil, sampai pelayanan BBM kembali normal.
Kebijakan pembatasan itu disampaikan dalam rapat bersama pemilik, manajer, dan pengawas SPBU serta dinas terkait pada 30 Oktober 2026. Bupati meminta kepolisian melanjutkan patroli dan pengawasan di SPBU.
Penanganan kendaraan
RRI Kupang melaporkan DPRD Nusa Tenggara Timur mengingatkan risiko hukum bisnis BBM bersubsidi dengan tangki kendaraan yang dimodifikasi. Penertiban di Sumba Barat Daya berlangsung dalam situasi distribusi BBM yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat.
Rencana pemusnahan tidak dilakukan langsung. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut harus melalui proses yang sah dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
Raih 28 Emas, Kota Kupang Puncaki Klasemen POPDA VIII NTT 2026
POPDA VIII Nusa Tenggara Timur 2026 ditutup di Kota Kupang pada 26 Oktober. Kota Kupang memimpin klasemen dengan 28 emas, 28 perak, dan 19 perunggu.
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



