NTT Hari Ini

Selasa, 3 November 2026

Bupati Sumba Barat Daya Nyatakan Motor Tak Diambil Dapat Dimusnahkan

Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan kendaraan yang tidak diambil pemiliknya dapat dimusnahkan setelah proses hukum. Polisi mengamankan 202 sepeda motor pada 28–29 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Rangka dan roda sepeda motor rusak tertutup lumpur dan kotoran di atas tanah.
Ilustrasi: Rangka dan roda sepeda motor rusak tertutup lumpur dan kotoran di atas tanah. · Foto: Franklin Peña Gutierrez / Pexels

Tambolaka — Pada 2 November 2026, Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan pemerintah akan memusnahkan sepeda motor yang tidak diambil pemiliknya setelah proses hukum selesai.

Mengapa ini penting: Pemilik kendaraan yang diamankan menghadapi proses hukum, sementara pembatasan pengisian BBM sebesar Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk mobil tetap berlaku sampai layanan normal.

Pernyataan itu disampaikan setelah Polres Sumba Barat Daya mengamankan 202 sepeda motor dalam penertiban dugaan pengisian BBM secara berulang di SPBU. Pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menentukan langkah hukum terhadap kendaraan tersebut.

Polisi mengamankan 87 sepeda motor pada 28 Oktober 2026 di SPBU Radamata dan Taworara, Kecamatan Kota Tambolaka. Sehari kemudian, 115 sepeda motor diamankan di SPBU Kori, Kodi Utara.

Menurut laporan POS-KUPANG.COM, sebagian besar kendaraan yang ditahan hanya berupa rangka dan tidak dilengkapi dokumen. Polisi menyebut kendaraan-kendaraan itu diduga berulang kali keluar-masuk SPBU untuk mengisi BBM.

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya juga melanjutkan pembatasan pengisian BBM di SPBU. Batas yang disebutkan Bupati adalah Rp50.000 untuk sepeda motor dan Rp150.000 untuk mobil, sampai pelayanan BBM kembali normal.

Kebijakan pembatasan itu disampaikan dalam rapat bersama pemilik, manajer, dan pengawas SPBU serta dinas terkait pada 30 Oktober 2026. Bupati meminta kepolisian melanjutkan patroli dan pengawasan di SPBU.

Penanganan kendaraan

RRI Kupang melaporkan DPRD Nusa Tenggara Timur mengingatkan risiko hukum bisnis BBM bersubsidi dengan tangki kendaraan yang dimodifikasi. Penertiban di Sumba Barat Daya berlangsung dalam situasi distribusi BBM yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat.

Rencana pemusnahan tidak dilakukan langsung. Pemerintah menyatakan keputusan tersebut harus melalui proses yang sah dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.