PN Kefamenanu Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Sapi
Pengadilan Negeri Kefamenanu membebaskan empat terdakwa perkara pencurian sapi di Desa Hauteas pada 30 Oktober 2026. Kuasa hukum korban menyiapkan langkah hukum.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kefamenanu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN Kfm pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Putusan bebas atau vrijspraak itu dijatuhkan karena unsur kesengajaan atau mens rea dinilai tidak terbukti. Identitas terdakwa yang disebut dalam laporan meliputi Martinus Fatin alias Tinus dan terdakwa lainnya. Laporan tidak mencantumkan seluruh nama terdakwa dalam uraian putusan.
Putusan PN Kefamenanu berdampak pada perkara hukum di Timor
Perkara ini penting bagi pembaca di Timor karena menyangkut sengketa kepemilikan ternak dan pembuktian unsur pidana di pengadilan negeri setempat. Putusan hakim menjadi perkembangan baru setelah laporan sebelumnya menyebut penyidik Polres Timor Tengah Utara telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara pencurian sapi di Desa Hauteas.
Tim kuasa hukum korban Marselinus Bouk menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan hakim mengenai tidak terbuktinya mens rea perlu dikaji kembali. Kuasa hukum juga menyebut dakwaan merujuk Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Menurut laporan, tim kuasa hukum korban berencana mendorong pengajuan kasasi melalui Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga menyatakan akan menyusun argumentasi hukum untuk meminta putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu dikaji dan dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan lembaga kehormatan hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
MBG Dua Tahun di TTU Serap Panen, Harga Petani Belum Standar
Program Makan Bergizi Gratis di Timor Tengah Utara disebut menyerap hasil panen petani selama dua tahun. Pemerintah daerah belum menetapkan standar ha…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



