NTT Hari Ini

Minggu, 1 November 2026

PN Kefamenanu Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Sapi

Pengadilan Negeri Kefamenanu membebaskan empat terdakwa perkara pencurian sapi di Desa Hauteas pada 30 Oktober 2026. Kuasa hukum korban menyiapkan langkah hukum.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang yang sunyi dengan deretan sofa dan jendela kaca besar berpemandangan luar.
Ilustrasi: Lorong panjang yang sunyi dengan deretan sofa dan jendela kaca besar berpemandangan luar. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Kefamenanu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa dalam perkara Nomor 44/Pid.B/2026/PN Kfm pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Putusan bebas atau vrijspraak itu dijatuhkan karena unsur kesengajaan atau mens rea dinilai tidak terbukti. Identitas terdakwa yang disebut dalam laporan meliputi Martinus Fatin alias Tinus dan terdakwa lainnya. Laporan tidak mencantumkan seluruh nama terdakwa dalam uraian putusan.

Putusan PN Kefamenanu berdampak pada perkara hukum di Timor

Perkara ini penting bagi pembaca di Timor karena menyangkut sengketa kepemilikan ternak dan pembuktian unsur pidana di pengadilan negeri setempat. Putusan hakim menjadi perkembangan baru setelah laporan sebelumnya menyebut penyidik Polres Timor Tengah Utara telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara pencurian sapi di Desa Hauteas.

Tim kuasa hukum korban Marselinus Bouk menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan hakim mengenai tidak terbuktinya mens rea perlu dikaji kembali. Kuasa hukum juga menyebut dakwaan merujuk Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Menurut laporan, tim kuasa hukum korban berencana mendorong pengajuan kasasi melalui Jaksa Penuntut Umum. Mereka juga menyatakan akan menyusun argumentasi hukum untuk meminta putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu dikaji dan dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial dan lembaga kehormatan hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.