NTT Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026

Dishub NTT Wajibkan Juru Parkir Kupang Pakai Atribut dan Karcis

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan juru parkir di Kupang memakai atribut resmi dan memberikan karcis. Pengelola harus memastikan karcis sesuai periode berjalan.

Oleh

· 2 menit baca

Kupang — Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan juru parkir di Kupang memakai atribut resmi dan menyediakan karcis bagi pengguna jasa parkir pada 21 Oktober 2026.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jan Piter Liunome, S.Si.T, menyampaikan ketentuan itu dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang. Juru parkir juga diwajibkan menggunakan alat bantu berupa lampu atau rambu, serta mengenakan baju atau rompi.

Perlengkapan tersebut menjadi bagian dari standar pelaksanaan tugas. Pengelola parkir diminta memastikan juru parkir menerima karcis yang sesuai dengan periode berjalan dan menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sama.

Atribut dan karcis memperjelas layanan parkir

Atribut resmi membantu pengguna mengenali juru parkir yang bekerja sesuai ketentuan. Karcis menjadi bukti pembayaran sekaligus membantu memperkuat transparansi pelayanan parkir.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan pengaturan lalu lintas di lokasi parkir. Lampu atau rambu membantu juru parkir mengarahkan kendaraan, sedangkan baju atau rompi membuat petugas lebih mudah dikenali oleh pengguna jasa.

Dinas Perhubungan Kota Kupang sebelumnya juga menegaskan bahwa juru parkir yang bekerja sama secara resmi dengan pemerintah wajib memakai atribut sesuai kontrak atau perjanjian kerja sama dengan pengelola parkir. Mereka juga wajib memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Pengelola parkir perlu memperbarui karcis sesuai periode berjalan. Pengguna jasa parkir dapat memeriksa karcis yang diterima sebagai bagian dari transparansi pembayaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.