NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

DPRD Ngada Masih Lengkapi Ranperda Adat, Target Disahkan Agustus 2026

DPRD Ngada masih melengkapi rancangan perda pemberdayaan dan penataan masyarakat desa, kelurahan, dan hukum adat. Ketua Bapemperda Yohanes Don Bosko Ponong menyebut pengesahan ditargetkan pada Agustus 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Bajawa — DPRD Ngada masih melengkapi rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan penataan masyarakat desa, kelurahan, dan hukum adat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Ngada, Yohanes Don Bosko Ponong, menyebut pengesahan ditargetkan pada Agustus 2026.

Rancangan itu disusun untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pembahasannya mencakup tiga etnis besar di Ngada, yakni So’a, Ngadhu Bhaga, dan Riung.

Menurut Bosko, DPRD sudah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Dari konsultasi itu, naskah masih perlu dilengkapi, terutama pada bagian narasi tentang struktur kelembagaan adat untuk etnis So’a dan Ngadhu Bhaga.

Ia mengatakan materi untuk etnis Riung sudah selesai. DPRD masih menunggu satu dokumen sebelum rancangan itu ditetapkan.

Perlindungan tradisi dan tanah suku

Ketua Komunitas Adat Suku Mulu, Yohanes Wase, mendesak DPRD mempercepat pengesahan perda. Ia menilai aturan itu penting karena berbagai budaya, kebiasaan, dan kesepakatan adat masih diwariskan secara lisan.

Wase mengatakan hukum modern lebih banyak bertumpu pada ketentuan tertulis. Karena itu, perda diperlukan untuk memberi pengakuan negara terhadap tradisi lisan dan praktik hukum adat yang hidup di masyarakat.

Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu menyatakan pemerintah memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Ia juga mendorong penerbitan sertifikat tanah suku agar status dan pengelolaan tanah adat lebih pasti.

Menurut Bernadinus, perda nantinya dapat menjadi salah satu dasar penyelesaian perkara terkait tanah suku. Ia mengaitkan kebutuhan itu dengan banyaknya suku di Kabupaten Ngada.

Rancangan perda ini semula ditargetkan rampung pada 2025, namun pembahasannya bergeser ke 2026. Saat ini DPRD Ngada masih menyusun materi akhir sebelum penetapan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.