NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

DPRD NTT Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan DAS Nomor 5 Tahun 2008

DPRD NTT mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS dalam sidang paripurna 18 September 2026. Ketua DPRD Emilia Nomleni menyebut aturan itu perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kupang — DPRD Nusa Tenggara Timur mengajukan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dalam sidang paripurna di Kupang, Jumat, 18 September 2026. Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares membacakan dua rancangan peraturan daerah prakarsa dewan, termasuk rancangan tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan perda pengelolaan DAS itu perlu disesuaikan karena sudah berlaku sejak 2008 dan dinilai tak lagi memadai untuk kondisi sekarang. Ia menyebut NTT termasuk provinsi pertama yang memiliki aturan mengenai DAS, sehingga revisi diperlukan setelah lebih dari satu dekade penerapan.

Dalam pernyataan yang dikutip, Emilia tidak merinci pasal mana yang akan diubah. Namun, ia menegaskan pembentukan perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum dan harus bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

DPRD sebut perda harus bisa dijalankan

DPRD NTT juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda akan berjalan bersama dua ranperda lain yang menjadi prakarsa dewan. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyatakan dukungan terhadap dua rancangan itu, termasuk rancangan pengelolaan DAS.

Emilia menekankan bahwa pelaksanaan perda membutuhkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia. Menurut dia, tanpa perangkat itu, aturan yang disusun hanya akan berhenti pada tataran norma.

Perda Nomor 5 Tahun 2008 sendiri mengatur pengelolaan daerah aliran sungai di NTT dan telah berlaku sejak 2008. Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD belum memaparkan secara rinci jadwal pembahasan, naskah akademik, atau daftar pasal yang akan diubah.

Dua rancangan lain yang dibacakan bersamaan ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. DPRD menyebut keduanya sebagai prakarsa lembaga.

Pengajuan perubahan perda DAS ini menandai langkah awal pembahasan regulasi lingkungan di NTT yang telah berumur 18 tahun. Tahap selanjutnya akan ditentukan melalui pembahasan resmi antara DPRD dan pemerintah provinsi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.