DPRD NTT Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan DAS Nomor 5 Tahun 2008
DPRD NTT mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS dalam sidang paripurna 18 September 2026. Ketua DPRD Emilia Nomleni menyebut aturan itu perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — DPRD Nusa Tenggara Timur mengajukan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dalam sidang paripurna di Kupang, Jumat, 18 September 2026. Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Soares membacakan dua rancangan peraturan daerah prakarsa dewan, termasuk rancangan tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan perda pengelolaan DAS itu perlu disesuaikan karena sudah berlaku sejak 2008 dan dinilai tak lagi memadai untuk kondisi sekarang. Ia menyebut NTT termasuk provinsi pertama yang memiliki aturan mengenai DAS, sehingga revisi diperlukan setelah lebih dari satu dekade penerapan.
Dalam pernyataan yang dikutip, Emilia tidak merinci pasal mana yang akan diubah. Namun, ia menegaskan pembentukan perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum dan harus bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
DPRD sebut perda harus bisa dijalankan
DPRD NTT juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda akan berjalan bersama dua ranperda lain yang menjadi prakarsa dewan. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyatakan dukungan terhadap dua rancangan itu, termasuk rancangan pengelolaan DAS.
Emilia menekankan bahwa pelaksanaan perda membutuhkan dukungan anggaran dan sumber daya manusia. Menurut dia, tanpa perangkat itu, aturan yang disusun hanya akan berhenti pada tataran norma.
Perda Nomor 5 Tahun 2008 sendiri mengatur pengelolaan daerah aliran sungai di NTT dan telah berlaku sejak 2008. Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD belum memaparkan secara rinci jadwal pembahasan, naskah akademik, atau daftar pasal yang akan diubah.
Dua rancangan lain yang dibacakan bersamaan ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. DPRD menyebut keduanya sebagai prakarsa lembaga.
Pengajuan perubahan perda DAS ini menandai langkah awal pembahasan regulasi lingkungan di NTT yang telah berumur 18 tahun. Tahap selanjutnya akan ditentukan melalui pembahasan resmi antara DPRD dan pemerintah provinsi.
Sumber
Berita berikutnya
Pemprov NTT Raih Dua Penghargaan Kemendagri dan Dana Rp4 Miliar
Pemprov NTT meraih dua penghargaan Terbaik 1 untuk kategori layanan kesehatan serta pengelolaan sampah dan lingkungan asri dalam Apresiasi Pemerintah…
Baca juga


