Pemprov NTT Tegaskan Transparansi Dana Kemanusiaan dan Hibah
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan pengelolaan dana bantuan kemanusiaan dan hibah daerah harus transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan pengelolaan dana bantuan kemanusiaan dan hibah daerah harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam Rapat Paripurna ke-90 DPRD NTT yang membahas tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Kupang, Senin, 14 September 2026, sebagaimana dilaporkan RRI dan Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT.
Menurut Wakil Gubernur, transparansi diperlukan sejak dana bantuan kemanusiaan diterima hingga disalurkan kepada masyarakat agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Transparansi Dana Kemanusiaan dan Hibah
Dalam laporan RRI, pemerintah provinsi menyatakan seluruh penerimaan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan serta hibah ke daerah akan dikelola secara tepat sasaran, terbuka, dan transparan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi DPRD NTT terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Johni Asadoma menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penerimaan maupun penyaluran kepada masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah mengaitkan komitmen transparansi ini dengan upaya percepatan pemulihan bencana dan penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak, sebagaimana juga disampaikan dalam siaran resmi Biro Administrasi Pimpinan mengenai kebijakan pemulihan pascabencana dalam perubahan APBD 2026.
Pengawasan Melalui APIP
Pemerintah Provinsi NTT menyebut pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan kemanusiaan dan hibah daerah dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut penjelasan yang dimuat RRI, pengawasan internal ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran kemanusiaan sehingga manfaatnya sampai kepada masyarakat yang berhak.
Dalam rilis Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, transparansi dan akuntabilitas anggaran kemanusiaan dinyatakan sebagai salah satu komitmen pemerintah, dengan penegasan bahwa seluruh penerimaan dan penyaluran dana bantuan serta hibah dikelola secara terbuka dan berada di bawah pengawasan ketat APIP.
Konteks Perubahan APBD 2026
Pernyataan Johni Asadoma tentang transparansi dana kemanusiaan dan hibah daerah disampaikan dalam konteks pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD NTT.
Pemerintah provinsi memprioritaskan penyesuaian anggaran untuk percepatan pemulihan dan rehabilitasi wilayah terdampak gempa Flores melalui Belanja Tidak Terduga dan dukungan lain yang diarahkan kepada masyarakat terdampak, sebagaimana dijelaskan dalam laporan resmi dan pemberitaan terkait perubahan APBD 2026.
Dalam forum paripurna tersebut, pemerintah dan DPRD NTT membuka ruang dialog lanjutan untuk pembahasan teknis perubahan APBD, dengan harapan agar pengelolaan anggaran, termasuk dana bantuan kemanusiaan dan hibah daerah, dapat mengawal kepentingan masyarakat secara lebih efektif.
Sejalan dengan penegasan Wakil Gubernur, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam beberapa kesempatan juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana bencana secara transparan dan tepat sasaran, serta perlunya pengawasan yang kuat agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak.
Sumber
Berita berikutnya
Gubernur NTT dan BKN Bahas Penguatan Manajemen Talenta ASN
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menggelar audiensi di Rumah Jabatan Gubernur NTT pada 14 September 2026.
Baca juga


