NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

KI NTT: 15.916 Badan Publik Wajib Pahami Hak Informasi

Komisi Informasi Provinsi NTT menyebut terdapat sekitar 15.916 badan publik di NTT, dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

KupangKomisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak warga, bukan pemberian negara.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, menyebut terdapat sekitar 15.916 badan publik di NTT yang tersebar hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sebagaimana dilaporkan VIVA NTT pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Germanus, jumlah badan publik itu menggambarkan luasnya kewajiban penyelenggara negara di NTT untuk memenuhi hak informasi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.

Dalam laporan Radio Republik Indonesia (RRI) dari Kupang, KI NTT menemukan bahwa mayoritas pimpinan badan publik belum mengenal keberadaan komisi informasi beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Temuan tersebut berasal dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan badan publik yang dilakukan KI NTT selama lima tahun berturut-turut.

Skala badan publik dan tantangan keterbukaan informasi

VIVA NTT memberitakan bahwa 15.916 badan publik yang disebut Germanus mencakup badan-badan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Angka ini menunjukkan bahwa kewajiban menyediakan informasi publik melekat pada struktur pemerintahan yang luas, dari satuan kerja di tingkat provinsi sampai pemerintahan desa.

Menurut pemberitaan tersebut, KI NTT memandang hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi warga, yang harus dipenuhi melalui pelayanan informasi publik yang transparan dan dapat diakses.

Dalam konteks itu, rendahnya pengetahuan pimpinan badan publik mengenai komisi informasi dinilai menjadi tantangan bagi pelaksanaan keterbukaan informasi di NTT.

Temuan KI NTT soal literasi pimpinan badan publik

RRI melaporkan bahwa hasil monitoring dan pendampingan KI NTT selama lima tahun menunjukkan banyak pimpinan badan publik belum memahami peran komisi informasi dalam mengawasi keterbukaan informasi publik.

Menurut KI NTT, komisi informasi tidak seharusnya dipandang sebagai pelengkap dalam pembangunan, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia di bidang informasi.

Pengetahuan pimpinan badan publik tentang komisi informasi dinilai penting agar setiap badan dapat menjalankan kewajiban layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tanpa pemahaman tersebut, akses warga terhadap informasi publik berpotensi terhambat, meski kerangka hukum dan kelembagaan sudah tersedia.

Hak informasi warga dan peran badan publik

Dalam sosialisasi dan edukasi UU Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan di Kota Kupang, KI NTT menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin undang-undang.

Pesan bahwa hak informasi bukan hadiah dari negara muncul untuk menegaskan posisi warga sebagai pihak yang berhak meminta dan menerima informasi publik dari badan publik.

Dengan ribuan badan publik yang tersebar di seluruh NTT, tantangan ke depan adalah memastikan setiap badan memahami kewajiban melayani permohonan informasi dan menghormati hak warga, sejalan dengan prinsip keterbukaan yang dipantau komisi informasi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.