DPRD NTT Minta Data Udara Dibuka dan Sekolah Dilindungi
DPRD NTT meminta hasil pengukuran kualitas udara diumumkan berkala dan mendorong pedoman sekolah untuk melindungi siswa serta guru dari dampak haze.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Kupang — Pada 22 Oktober 2026, DPRD NTT meminta hasil pengukuran kualitas udara dibuka kepada publik serta mendorong pedoman perlindungan bagi siswa dan guru. Permintaan itu disampaikan Winston Rondo, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, sebagai respons atas fenomena udara kabur atau haze yang berlangsung di sejumlah wilayah NTT.
DPRD meminta pemerintah segera mengukur kualitas udara, mencatat lokasi dan waktu pengukuran, lalu menjelaskan wilayah terdampak serta langkah perlindungan yang perlu dilakukan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan didorong berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hasilnya perlu dilaporkan kepada DPRD dan diumumkan secara berkala.
Di Pulau Timor, laporan menyebut Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu terdampak udara kabur. Di Flores dan Lembata, kondisi serupa dilaporkan di Lembata. Di Pulau Alor, kabut asap disebut mengganggu penerbangan rute Kupang–Kalabahi. Di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, pemerintah daerah mengimbau aparatur sipil negara dan warga memakai masker saat berada di luar ruangan. Laporan yang tersedia juga menyebut Rote, tetapi tidak memuat rincian pengukuran kualitas udara per kabupaten.
Fenomena tersebut dikaitkan dengan asap kebakaran hutan dan lahan dari Papua. BMKG menyebut asap terpantau melalui citra satelit Himawari-9. Sejak 8 Oktober 2026, BMKG juga menemukan dua lapisan atmosfer stabil pada ketinggian sekitar 2,8 kilometer dan 3,9 kilometer yang dapat membuat asap bertahan lebih lama.
Informasi udara menentukan perlindungan warga NTT
Data kualitas udara yang dibuka kepada publik dibutuhkan warga untuk menilai risiko sebelum beraktivitas di luar ruangan. Informasi itu juga menjadi dasar bagi sekolah untuk menyesuaikan olahraga, upacara, dan kegiatan luar ruangan.
Winston mendorong Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan menyiapkan pedoman bagi peserta didik dan guru. Pedoman tersebut mencakup pembatasan kegiatan luar ruangan, penyesuaian kegiatan sekolah, serta penanganan anak yang mengalami keluhan pernapasan. Penyesuaian pembelajaran perlu mengikuti hasil pengukuran udara dan rekomendasi kesehatan setempat.
BMKG mengimbau masyarakat membatasi aktivitas luar ruangan jika udara memburuk, menggunakan masker saat harus keluar rumah, serta menghindari pembakaran sampah atau lahan. Pemerintah daerah juga didorong merespons kondisi ini secara terkoordinasi, tetapi laporan yang tersedia belum menyebut jadwal pengukuran berikutnya atau waktu penerbitan pedoman sekolah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
Dinas Kesehatan Lembata Bagikan Masker Saat Fenomena Haze
Dinas Kesehatan Lembata membagikan masker dan melakukan sosialisasi saat langit kabur dipengaruhi asap, abu vulkanik Gunung Ile Lewotolok, dan kebakar…
Terbaru di Bencana

Baca juga



