Polda NTT Tahan Pimpinan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja dalam Kasus TPPO
Polda NTT menahan R, pimpinan PT Tugas Mulia, pada 23 Oktober 2026 dalam perkara dugaan perdagangan orang terhadap YN, perempuan yang ditempatkan bekerja di Kabupaten Karimun.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur menahan R, pimpinan PT Tugas Mulia, pada 23 Oktober 2026 di Kupang. R ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Mengapa ini penting: Penahanan R menambah tersangka dalam perkara dugaan TPPO yang berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja dari NTT ke Kabupaten Karimun.
R diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan berinisial YN. Penahanan itu dibenarkan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Komisaris Besar Nova Irone Surentu, menurut laporan Digtara.
Pos Kupang melaporkan R dibawa dari Batam pada 18 Oktober 2026 dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang hingga 22 Oktober. Setelah dinyatakan pulih, penyidik memeriksa R dengan pendampingan penasihat hukum dan menyita telepon genggamnya sebagai barang bukti.
Perkara ini bermula dari perekrutan YN untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Menurut laporan Pos Kupang, korban kemudian ditempatkan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan diberi kontrak kerja selama dua tahun yang berbeda dari kesepakatan awal.
YN juga disebut mengalami pemotongan gaji untuk biaya tiket pesawat. Ia kemudian berupaya keluar dari pekerjaan tersebut, pulang ke Kupang dengan pendampingan komunitas diaspora NTT di Batam, lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda NTT.
Polisi sebelumnya telah memproses S, yang disebut sebagai perekrut lapangan di Kupang. Dengan penahanan R, penyidik menangani dua tersangka yang diduga berperan dalam rangkaian perekrutan hingga penempatan tenaga kerja lintas provinsi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan penyidik masih mendalami fakta untuk memperkuat pembuktian dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
Dinkes Kota Kupang Imbau Warga Waspadai Kabut Asap
Dinas Kesehatan Kota Kupang mengingatkan risiko gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit akibat udara kabur. DPRD NTT mendesak pengukuran kualitas…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




