NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

Mengapa Aksi Flores Mensomasi Tujuh Pejabat soal Penanganan Gempa?

Aksi Flores mensomasi tujuh badan atau pejabat pemerintah terkait penanganan korban gempa di Flores. Notifikasi disampaikan pada 12 dan 14 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lembah berbukit hijau berselimut kabut tebal di bawah langit mendung kelabu.
Ilustrasi: Lembah berbukit hijau berselimut kabut tebal di bawah langit mendung kelabu. · Foto: Pratap Patil - Walstar Technologies Pvt Ltd / wordpress (Openverse), CC0

Kupang — Aksi Flores mengirimkan notifikasi somasi kepada tujuh badan dan/atau pejabat pemerintah terkait penanganan korban gempa bumi di Flores pada Oktober 2026. RRI melaporkan langkah itu pada 21 Oktober 2026, setelah notifikasi disampaikan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 dan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 14 Oktober 2026.

Tim Advokasi Korban dan Pengungsi Bencana Flores menyebut somasi tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanggulangan bencana serta pemenuhan hak dasar warga yang masih bertahan di pengungsian. Langkah hukum itu ditempuh oleh enam warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur sebagai pemohon.

Somasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pekerjaan Umum, serta Gubernur Nusa Tenggara Timur. RRI menyebut gempa yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut mengguncang Flores pada Agustus 2026.

Somasi menyoroti hak korban dan pemulihan Flores

Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, perkara ini menunjukkan bahwa penanganan bencana mencakup keselamatan, kebutuhan dasar pengungsi, keterbukaan informasi, dan pemulihan wilayah terdampak. Fokus somasi berada di Flores, bukan pada seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Aksi Flores mendesak pemerintah memperkuat supervisi, koordinasi, dan pengawasan pada setiap tahap penanggulangan bencana. Para pemohon juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai dampak gempa kepada publik dan memprioritaskan kelompok rentan dalam pemenuhan hak serta kebutuhan dasar korban.

Selain itu, pemerintah didesak melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana serta prasarana yang rusak. RRI mengaitkan tuntutan tersebut dengan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Bencana

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.