NTT Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026

DPRD Rote Ndao Rampungkan Empat Ranperda pada Penutupan Sidang III

DPRD Kabupaten Rote Ndao menutup Sidang III 2026 pada 7 Oktober dan merampungkan empat ranperda setelah menindaklanjuti evaluasi serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan halaman yang dibalik dan sebuah pena di atas meja kayu.
Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan halaman yang dibalik dan sebuah pena di atas meja kayu. · Foto: Anzor Dukaev / Pexels

Ba'a — DPRD Kabupaten Rote Ndao menutup Sidang III Tahun 2026 dan merampungkan empat rancangan peraturan daerah pada 7 Oktober 2026 di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao.

Mengapa ini penting: Empat ranperda menjadi dasar perubahan APBD 2026 serta kebijakan daerah tentang penanggulangan bencana, permukiman kumuh, dan pengelolaan perbatasan.

Empat ranperda itu mencakup Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026. Tiga lainnya ialah perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh, dan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Menurut Pos Kupang, penetapan tersebut dilakukan setelah DPRD menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 900/133/BKUD5/2026 tentang hasil evaluasi Perubahan APBD. DPRD juga menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tentang hasil fasilitasi ranperda.

Sidang III sebelumnya berlangsung sejak 8 September 2026. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan empat ranperda itu untuk dibahas bersama DPRD.

Rangkaian pembahasan mencakup penyesuaian APBD tahun berjalan serta pengaturan kelembagaan dan kebijakan daerah terkait penanggulangan bencana, permukiman kumuh, dan pengelolaan perbatasan.

Pada pembukaan sidang, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyampaikan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. RRI melaporkan pemerintah daerah juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran nasional serta memperoleh tambahan dana Rp36,4 miliar dari Dana Alokasi Umum dan kurang bayar Dana Bagi Hasil.

Dengan penutupan Sidang III, empat ranperda tersebut telah dirampungkan setelah melalui evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Kepulauan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.