Kuasa Hukum EC Pertanyakan Perkara Pasar Lengkosambi Timur
Kuasa hukum EC mempertanyakan dasar pertanggungjawaban pidana dalam perkara Pasar Lengkosambi Timur, Ngada. Mereka meminta perbuatan, kesalahan, keuntungan, dan kausalitas kerugian negara dibuktikan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Bajawa — Kuasa hukum EC menyampaikan keberatan terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana kliennya dalam perkara pembangunan Pasar Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, pada 11 Oktober 2026.
Tim dari GUD & Associates tetap menyatakan menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, mereka menilai jabatan EC sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Kuasa hukum meminta penyidik menunjukkan perbuatan, kesalahan, niat jahat, keuntungan yang diterima, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara jika EC hendak dimintai pertanggungjawaban pidana. Keberatan itu disampaikan melalui rilis media yang memuat pernyataan Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., dan anggota tim hukum lainnya.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Lengkosambi Timur yang menggunakan Tahun Anggaran 2019. Menurut tim hukum, kondisi bangunan pada 2026 tidak bisa langsung diperlakukan sebagai gambaran kondisi pada 2019 karena dapat dipengaruhi pemanfaatan, pemeliharaan, lingkungan, peristiwa alam, atau keadaan lain setelah pekerjaan selesai.
Keberatan hukum menentukan arah perkara di Ngada
Bagi pembaca di Flores, perkara ini penting karena menyangkut penggunaan anggaran pembangunan pasar di Kabupaten Ngada dan batas pertanggungjawaban pidana pejabat proyek. Tim hukum menyebut EC sekitar tahun 2022 telah membuat telaahan serta mengusulkan perbaikan Pasar Lengkosambi kepada Bupati Ngada saat itu. Menurut keterangan klien, usulan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
Kuasa hukum meminta rantai kewenangan ditelusuri melalui dokumen: siapa yang menerima telaahan, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan mengapa perbaikan tidak dilakukan. Mereka juga menilai persoalan administratif, pengelolaan, atau kebijakan tidak boleh serta-merta diubah menjadi pertanggungjawaban pidana.
Laporan lain mengenai perkara ini menyebut Kejaksaan Negeri Ngada telah menetapkan tiga tersangka, yakni RM sebagai kontraktor pelaksana, EC sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan PES sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas proyek. Ketiganya disebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bajawa selama 20 hari. Laporan tersebut juga menyebut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 19 Juni 2026 mencatat kerugian negara sebesar Rp 427.650.004.
Kuasa hukum menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan penggeledahan sepanjang dilakukan menurut hukum. Laporan yang tersedia tidak menyebut langkah lanjutan khusus setelah penyampaian keberatan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
Layanan Kesehatan Catat ISPA dan Penyakit Kronis di Pengungsian Flores
Pemantauan layanan kesehatan pada 1 Oktober mencatat ISPA, keluhan fisik, dan penyakit kronis di pengungsian Flores. Layanan gratis menjangkau Nagekeo…
Paling ramai di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




