NTT Hari Ini

Rabu, 7 Oktober 2026

PADMA Dorong Pelaporan TPPO di Nusa Tenggara Timur

Greg Retas Daeng meminta dugaan TPPO di Nusa Tenggara Timur dilaporkan kepada polisi. Ia membedakan laporan pidana dari Dumas sebagai mekanisme pengawasan kinerja polisi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan kosong bernuansa putih dengan jajaran pintu kayu dan jendela kaca.
Ilustrasi: Lorong bangunan kosong bernuansa putih dengan jajaran pintu kayu dan jendela kaca. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Kupang — Direktur Advokasi PADMA Indonesia Greg Retas Daeng mengatakan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur harus dilaporkan sebagai perkara pidana kepada polisi, bukan diarahkan hanya menjadi pengaduan masyarakat.

Greg menyebut penanganan TPPO perlu melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat sipil, serta pemuka agama, termasuk gereja dan ulama. Ia menilai pemahaman mengenai mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar dugaan tindak pidana dapat diproses melalui jalur hukum yang sesuai.

Korban, pendamping, atau siapa pun yang mengetahui dugaan TPPO memiliki kewajiban untuk datang melapor kepada polisi. Ia membedakan laporan dan pengaduan dari Dumas. Dumas merupakan mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sedangkan laporan dan pengaduan berkaitan dengan mekanisme perkara pidana.

Pelaporan TPPO menentukan tindak lanjut hukum di Nusa Tenggara Timur

Perbedaan mekanisme tersebut penting bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor. Informasi mengenai jalur pelaporan membantu korban dan pendamping menyampaikan dugaan TPPO kepada lembaga yang berwenang tanpa mengganti laporan pidana dengan mekanisme pengawasan internal.

Greg merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebut laporan berada pada pasal 1 angka 45, sedangkan pengaduan berada pada angka 46. Ia juga mengatakan aparat penegak hukum dan masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai perbedaan kedua mekanisme tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.