PADMA Dorong Pelaporan TPPO di Nusa Tenggara Timur
Greg Retas Daeng meminta dugaan TPPO di Nusa Tenggara Timur dilaporkan kepada polisi. Ia membedakan laporan pidana dari Dumas sebagai mekanisme pengawasan kinerja polisi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Direktur Advokasi PADMA Indonesia Greg Retas Daeng mengatakan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur harus dilaporkan sebagai perkara pidana kepada polisi, bukan diarahkan hanya menjadi pengaduan masyarakat.
Greg menyebut penanganan TPPO perlu melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat sipil, serta pemuka agama, termasuk gereja dan ulama. Ia menilai pemahaman mengenai mekanisme pelaporan perlu diperkuat agar dugaan tindak pidana dapat diproses melalui jalur hukum yang sesuai.
Korban, pendamping, atau siapa pun yang mengetahui dugaan TPPO memiliki kewajiban untuk datang melapor kepada polisi. Ia membedakan laporan dan pengaduan dari Dumas. Dumas merupakan mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sedangkan laporan dan pengaduan berkaitan dengan mekanisme perkara pidana.
Pelaporan TPPO menentukan tindak lanjut hukum di Nusa Tenggara Timur
Perbedaan mekanisme tersebut penting bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor. Informasi mengenai jalur pelaporan membantu korban dan pendamping menyampaikan dugaan TPPO kepada lembaga yang berwenang tanpa mengganti laporan pidana dengan mekanisme pengawasan internal.
Greg merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia menyebut laporan berada pada pasal 1 angka 45, sedangkan pengaduan berada pada angka 46. Ia juga mengatakan aparat penegak hukum dan masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai perbedaan kedua mekanisme tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Sumba
RTRW Sumba Timur Dibahas dalam Rapat Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN
Bupati Sumba Timur bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah mengikuti rapat lintas sektor di Jakarta pada 6 Oktober 2026 untuk membahas persetujua…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





