NTT Hari Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejaksaan Tunggu Penghitungan BPK dalam Perkara Dana Hibah Rp28 Miliar

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan map binder arsip kantor tersusun di rak dengan satu binder berwarna merah.
Ilustrasi: Deretan map binder arsip kantor tersusun di rak dengan satu binder berwarna merah. · Foto: Zulfugar Karimov / Pexels

Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar di KPU Manggarai Barat pada 7 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penyidikan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar masih menunggu penghitungan BPK sebelum kejaksaan menentukan perkembangan perkara dan kemungkinan penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto mengatakan penghitungan kerugian negara diperlukan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara. Menurut dia, proses itu menjadi salah satu tahapan sebelum kejaksaan menetapkan tersangka.

Yoanes mengatakan BPK memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. BPK, kata dia, harus menangani permintaan penghitungan dari berbagai instansi penegak hukum di Indonesia.

Penyidikan perkara itu dimulai berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tertanggal 31 Agustus 2026. Kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Manggarai Barat di Labuan Bajo pada 8 September 2026 dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Menurut laporan Detik Bali, Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan audit awal atas pengelolaan dana hibah tersebut. Namun, nilai kerugian keuangan negara belum diumumkan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 itu bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat. KPU Manggarai Barat juga menerima tambahan dana sekitar Rp12 miliar dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur; sekitar Rp5 miliar dari dana tambahan itu dilaporkan telah digunakan.

Kejaksaan masih menganalisis dokumen dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.