Kupang Perketat Pemeriksaan Ijazah Calon Kades di 32 Desa
Panitia pemilihan kepala desa di Kabupaten Kupang memperketat pemeriksaan ijazah bakal calon dalam Pilkades serentak 2026 di 32 desa.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Panitia pemilihan kepala desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperketat pemeriksaan ijazah para bakal calon kepala desa dalam tahapan penjaringan Pilkades serentak 2026 di 32 desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang John Sula mengatakan proses penjaringan dan penetapan calon oleh panitia desa dijadwalkan berakhir pada 16 September 2026.
Menurut John, pemeriksaan administrasi dilakukan oleh panitia pemilihan di masing-masing desa. Ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperiksa secara teliti karena keabsahannya dinilai penting untuk mencegah sengketa pada tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, jika dalam proses verifikasi berkas panitia menemukan indikasi ijazah tidak sah, panitia akan mendatangi lembaga yang menerbitkan ijazah tersebut untuk mengkonfirmasi. Apabila lembaga penerbit menyatakan ijazah itu tidak sah, bakal calon yang bersangkutan akan dicoret dari kepesertaan sebagai calon kepala desa.
Pernyataan John disampaikan pada Kamis, 10 September 2026. Dalam keterangan itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan lebih ketat agar persoalan administrasi tidak muncul setelah proses pemilihan berjalan.
Progres penjaringan dan penetapan calon
Menurut Dinas PMD Kabupaten Kupang, hingga Kamis, 10 September 2026, sebanyak 27 desa telah menetapkan calon kepala desa. Lima desa lainnya masih berada pada tahap penjaringan bakal calon.
Dengan demikian, proses penetapan calon belum selesai untuk seluruh desa peserta Pilkades serentak. Tahapan penjaringan dan penetapan calon dijadwalkan berakhir pada 16 September 2026.
Dinas PMD Kabupaten Kupang mencatat tahapan Pilkades serentak sebagai berikut:
- Jumlah desa peserta Pilkades serentak: 32 desa.
- Desa yang telah menetapkan calon kepala desa: 27 desa per 10 September 2026.
- Desa yang masih menjaring bakal calon kepala desa: lima desa per 10 September 2026.
- Pemungutan suara Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada November 2026.
Aturan ijazah dalam Pilkades
Pemeriksaan ijazah para bakal calon kepala desa merujuk pada ketentuan dalam peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa serentak. Dalam peraturan itu, calon kepala desa wajib menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh instansi berwenang serta menunjukkan ijazah asli kepada panitia.
Aturan tersebut juga mengatur prosedur jika ijazah hilang. Calon dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi berwenang, disertai keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pilkades serentak di 32 desa Kabupaten Kupang digelar untuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026. Pengetatan pemeriksaan ijazah menjadi bagian dari penyaringan administrasi sebelum calon ditetapkan oleh panitia pemilihan di tingkat desa.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Belu Tegaskan Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga mereka.

