WALHI NTT Desak Pembangunan Tak Korbankan Ruang Hidup Rakyat
WALHI Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah menghentikan pembangunan yang dinilai mengorbankan ruang hidup rakyat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur mendesak pemerintah menghentikan pola pembangunan yang dinilai mengorbankan ruang hidup rakyat dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Seruan ini disampaikan Direktur Eksekutif WALHI NTT Yuvensius Stefanus Nonga dalam momentum peringatan Hari Keadilan Ekologis pada 20 September 2026, sebagaimana diberitakan Pos Kupang.
Menurut laporan Pos Kupang, pernyataan Yuvensius menjadi bagian dari refleksi kritis WALHI NTT atas berbagai konflik dan kerentanan ekologis di NTT. Ia menilai, dalam banyak kasus, masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang menerima dampak pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan di ruang hidupnya.
Pada peringatan Hari Keadilan Ekologis, Yuvensius mengingatkan bahwa pembangunan di NTT tidak boleh mengecualikan persetujuan rakyat atas pembangunan di ruang hidup mereka. Pernyataan ini sejalan dengan sikap WALHI NTT yang sebelumnya disampaikan dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup VIII di Kupang pada 2021, yang menekankan pentingnya persetujuan rakyat dan perlindungan lingkungan hidup sebagai acuan utama pembangunan.
Persetujuan rakyat dan prinsip kehati-hatian
Dalam pernyataannya, Yuvensius menegaskan pentingnya penerapan persetujuan rakyat yang bermakna sebelum proyek pembangunan dijalankan. Persetujuan itu harus diberikan berdasarkan informasi yang memadai, diputuskan secara bebas tanpa tekanan, serta mempertimbangkan seluruh dampak sosial dan ekologis.
Sikap WALHI NTT tersebut selaras dengan prinsip yang mereka rumuskan sebelumnya bersama jaringan organisasi masyarakat sipil, yakni pembangunan di NTT harus menjadikan keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan hidup, dan keadilan antargenerasi sebagai acuan utama apakah suatu bentuk pembangunan diperbolehkan atau tidak. Menurut laporan Betahita dan Mongabay Indonesia, WALHI NTT menolak pembangunan yang merampas ruang kelola rakyat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
WALHI NTT juga mengingatkan bahwa akses terhadap listrik, jalan, air bersih, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Karena itu, pemenuhan hak-hak dasar tidak boleh dijadikan alat untuk memobilisasi persetujuan atas proyek yang berpotensi merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.
Yuvensius mengkritik praktik kebijakan yang memprioritaskan percepatan izin dan proyek dibanding kajian ekologis yang memadai. Ia mengingatkan agar izin tidak berjalan lebih cepat daripada kajian dampak lingkungan, dan agar investasi tidak lebih dilindungi daripada hak masyarakat dan ekosistem.
Pembangunan dan ruang hidup rakyat
Dalam laporan Betahita dan Mongabay Indonesia, WALHI NTT bersama lembaga anggotanya menilai NTT tengah terkepung berbagai bentuk penghancuran lingkungan hidup. Mereka menyoroti pembangunan yang menimbulkan kerentanan ekologi, mulai dari proyek energi, kebijakan pesisir, hingga sejumlah proyek yang mengubah bentang alam dan mengurangi ruang kelola rakyat.
WALHI menolak pembangunan yang mengorbankan warga dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Organisasi itu menekankan bahwa kemajuan tidak boleh mengorbankan satu orang pun maupun ekosistem yang menjadi penopang kehidupan. Persetujuan rakyat atas pembangunan harus berdasarkan kesadaran penuh atas dampak positif dan negatif, bukan dimobilisasi melalui janji kesejahteraan semu atau retorika perlindungan lingkungan.
WALHI NTT juga mengingatkan tanggung jawab negara untuk mengelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Mereka mendorong agar kebijakan publik di NTT memberi perlindungan atas hak-hak rakyat atas ruang kelola, perlindungan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan keadilan antargenerasi.
Seruan kepada pemerintah
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis, WALHI NTT meminta pemerintah pusat dan daerah melihat pembangunan tidak semata dari kecepatan investasi atau pelaksanaan proyek. Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memastikan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, dan penegakan hukum lingkungan sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada ruang hidup rakyat.
WALHI NTT menyerukan perubahan arah kebijakan agar tidak merampas ruang hidup rakyat dan daya dukung lingkungan. Seruan itu menggemakan sikap WALHI secara nasional yang menuntut penghentian kebijakan yang merusak lingkungan, pencabutan izin-izin yang merampas ruang kelola rakyat, serta penempatan perlindungan ruang hidup sebagai prioritas utama.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Belu Tegaskan Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga mereka.

