Ombudsman Nilai Pelayanan Empat Instansi Pemprov NTT
Ombudsman RI NTT menilai pelayanan publik di empat instansi Pemerintah Provinsi NTT pada 21–24 September 2026. Hasilnya akan menjadi Opini Ombudsman.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Kupang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai potensi maladministrasi pelayanan publik di empat instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 21–24 September 2026. Penilaian tersebut berlangsung di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Rumah Sakit Umum Daerah W.Z. Johannes Kupang.
Tim penilai terdiri atas Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius. Keduanya melakukan penilaian di Rumah Sakit Umum Daerah W.Z. Johannes Kupang pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama periode penilaian.
Penilaian mencakup empat dimensi
Ombudsman tidak hanya memeriksa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut juga menggambarkan mutu pelayanan publik serta mengukur kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.
Unsur yang diperiksa mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Aspek kepercayaan masyarakat turut menjadi bagian dalam penilaian pelayanan publik pada instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hasil penilaian selanjutnya ditetapkan sebagai Opini Ombudsman Republik Indonesia. Opini tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan pembenahan, memperbaiki mutu layanan, dan mendorong reformasi pelayanan publik.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Flores
NTT Siapkan Satu Data untuk Pemulihan Gempa Flores Tiga Tahun
Pemprov NTT menyiapkan satu data untuk mengarahkan pemulihan gempa Flores. Tujuh kabupaten terdampak akan menjalani pemulihan selama tiga tahun setela…
Terbaru di Headline NTT

Baca juga





