NTT Hari Ini

Kamis, 24 September 2026

Ombudsman Nilai Pelayanan Empat Instansi Pemprov NTT

Ombudsman RI NTT menilai pelayanan publik di empat instansi Pemerintah Provinsi NTT pada 21–24 September 2026. Hasilnya akan menjadi Opini Ombudsman.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Map arsip berwarna kuning dan merah muda beserta sebuah pulpen di atas meja kayu.
Ilustrasi: Map arsip berwarna kuning dan merah muda beserta sebuah pulpen di atas meja kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Kupang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai potensi maladministrasi pelayanan publik di empat instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 21–24 September 2026. Penilaian tersebut berlangsung di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Rumah Sakit Umum Daerah W.Z. Johannes Kupang.

Tim penilai terdiri atas Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius. Keduanya melakukan penilaian di Rumah Sakit Umum Daerah W.Z. Johannes Kupang pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur selama periode penilaian.

Penilaian mencakup empat dimensi

Ombudsman tidak hanya memeriksa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian tersebut juga menggambarkan mutu pelayanan publik serta mengukur kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan.

Unsur yang diperiksa mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Aspek kepercayaan masyarakat turut menjadi bagian dalam penilaian pelayanan publik pada instansi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hasil penilaian selanjutnya ditetapkan sebagai Opini Ombudsman Republik Indonesia. Opini tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan pembenahan, memperbaiki mutu layanan, dan mendorong reformasi pelayanan publik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Headline NTT

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.