NTT Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2026

Pelayanan Kopdit Swasti Sari Tetap Berjalan Selama Proses Hukum

Manajemen Kopdit Swasti Sari menyatakan siap menjalankan hasil mediasi 15 Oktober 2026. Pelayanan tetap diarahkan berjalan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Meja kerja kantor dengan komputer, papan pembatas kubikel, dan dinding bata ekspos.
Ilustrasi: Meja kerja kantor dengan komputer, papan pembatas kubikel, dan dinding bata ekspos. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Kupang — Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swasti Sari menyatakan komitmen menjalankan hasil mediasi yang digelar pada 15 Oktober 2026. Komitmen itu disampaikan Kasmirus Kopong, Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari periode 2023-2027, bersama karyawan di Kantor Pusat Oeba, Kota Kupang, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sore.

Mediasi difasilitasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur dan mempertemukan kubu pengurus Wilhelmus Geri serta kubu Yohanes Sason Helan bersama manajemen definitif.

Kasmirus menyatakan manajemen akan menjalankan hasil mediasi mulai Senin. Salah satu ketentuannya mempertahankan manajemen lama berdasarkan surat keputusan pengurus tahun 2023 untuk melayani anggota sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Imelda Anin tetap bertugas sebagai General Manager, sedangkan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager.

Kesepakatan itu juga memuat komitmen kedua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar pelayanan kepada anggota berlangsung tanpa gangguan. Dua penempatan jabatan turut disebut, yaitu Wilhelmus Marsellinus Tobias Geron Tapobali sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu dan Martinus Daton Iken sebagai Kepala Kantor Kas Mawrole, Cabang Ende.

Pelayanan anggota menjadi kepentingan utama

Bagi anggota Kopdit Swasti Sari di Timor dan Flores, kelanjutan pelayanan menjadi dampak langsung dari pelaksanaan hasil mediasi. Sengketa kepengurusan sebelumnya melibatkan pengurus dan pengawas hasil Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2025 serta hasil Rapat Anggota Luar Biasa pada 1 Agustus 2026.

Hasil mediasi menempatkan keberlangsungan tugas manajemen sebagai langkah sementara selama proses hukum berlangsung. Kesepakatan juga mengarahkan kedua pihak menjaga kondisi koperasi tetap kondusif. Manajemen menyatakan siap menjalankan ketentuan tersebut sesuai hasil pertemuan 15 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.