Pelayanan Kopdit Swasti Sari Tetap Berjalan Selama Proses Hukum
Manajemen Kopdit Swasti Sari menyatakan siap menjalankan hasil mediasi 15 Oktober 2026. Pelayanan tetap diarahkan berjalan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swasti Sari menyatakan komitmen menjalankan hasil mediasi yang digelar pada 15 Oktober 2026. Komitmen itu disampaikan Kasmirus Kopong, Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari periode 2023-2027, bersama karyawan di Kantor Pusat Oeba, Kota Kupang, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sore.
Mediasi difasilitasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur dan mempertemukan kubu pengurus Wilhelmus Geri serta kubu Yohanes Sason Helan bersama manajemen definitif.
Kasmirus menyatakan manajemen akan menjalankan hasil mediasi mulai Senin. Salah satu ketentuannya mempertahankan manajemen lama berdasarkan surat keputusan pengurus tahun 2023 untuk melayani anggota sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Imelda Anin tetap bertugas sebagai General Manager, sedangkan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager.
Kesepakatan itu juga memuat komitmen kedua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar pelayanan kepada anggota berlangsung tanpa gangguan. Dua penempatan jabatan turut disebut, yaitu Wilhelmus Marsellinus Tobias Geron Tapobali sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu dan Martinus Daton Iken sebagai Kepala Kantor Kas Mawrole, Cabang Ende.
Pelayanan anggota menjadi kepentingan utama
Bagi anggota Kopdit Swasti Sari di Timor dan Flores, kelanjutan pelayanan menjadi dampak langsung dari pelaksanaan hasil mediasi. Sengketa kepengurusan sebelumnya melibatkan pengurus dan pengawas hasil Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2025 serta hasil Rapat Anggota Luar Biasa pada 1 Agustus 2026.
Hasil mediasi menempatkan keberlangsungan tugas manajemen sebagai langkah sementara selama proses hukum berlangsung. Kesepakatan juga mengarahkan kedua pihak menjaga kondisi koperasi tetap kondusif. Manajemen menyatakan siap menjalankan ketentuan tersebut sesuai hasil pertemuan 15 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
BI NTT Catat Penjualan UMKM Rp1.218.148.000 pada 2026
Bank Indonesia NTT mencatat penjualan UMKM Rp1.218.148.000 dari rangkaian ekonomi syariah 2026. UMKM Tahu Kejora juga mendapat kesepakatan pembiayaan…
Terbaru di Hukum

Baca juga




