Pergub NTT Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Pasca Gempa Flores
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membebaskan 100 persen denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak di tujuh kabupaten terdampak gempa Flores.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Ende — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membebaskan 100 persen denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak di wilayah terdampak gempa di daratan Flores, berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026.
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026, dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang aktivitas ekonominya terganggu setelah gempa bumi melanda sejumlah kabupaten di Flores.
Menurut laporan RRI Ende, Kasubag Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Vincensius Sare, menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengambil langkah relaksasi pajak sebagai respons terhadap kondisi ekonomi warga pascabencana di daratan Flores.
Keringanan bagi tujuh kabupaten terdampak
RRI Ende memberitakan bahwa keringanan pajak kendaraan ini menyasar kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten terdampak gempa, dari Kabupaten Sikka hingga Manggarai Barat.
Berita lain mengenai Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 menyebutkan secara rinci tujuh wilayah tersebut, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, sebagai kabupaten yang mendapat prioritas keringanan PKB akibat bencana gempa bumi di Flores.
Menurut penjelasan Frida, pejabat yang dikutip RRI Ende, relaksasi diberikan kepada kendaraan yang terdaftar di tujuh wilayah tersebut, dengan tujuan membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di kawasan terdampak.
Rincian pembebasan dan diskon pajak
Dalam siaran RRI Ende, kebijakan ini memuat pembebasan denda administrasi hingga 100 persen untuk PKB dan BBNKB, serta diskon pokok tunggakan PKB hingga 75 persen bagi kendaraan di tujuh kabupaten terdampak.
Sumber lain yang mengulas Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 menjelaskan bahwa relaksasi PKB diberikan dalam bentuk pengurangan tunggakan hingga 75 persen dan penghapusan seluruh sanksi administrasi PKB berupa bunga dan denda bagi kendaraan di wilayah terdampak gempa.
Berita pajak daerah yang mengutip pejabat Pemprov NTT merinci, khusus tunggakan pajak kendaraan antara satu hingga lima tahun di wilayah bencana diberikan diskon hingga 75 persen dari pokok tunggakan, sementara kendaraan di wilayah yang tidak terdampak gempa mendapat diskon 50 persen dari pokok tunggakan.
Selain penghapusan sanksi dan potongan tunggakan, Pergub 54 Tahun 2026 juga memberikan pengurangan dasar pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor: 15 persen bagi roda dua dan roda tiga, serta 20 persen bagi kendaraan roda empat dan seterusnya.
Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar NTT, pemerintah provinsi memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen, sebagai bagian dari paket keringanan yang diatur dalam pergub tersebut.
Mekanisme dan syarat administrasi
Menurut penjelasan Frida dalam laporan RRI Ende, masyarakat yang hendak memanfaatkan program relaksasi cukup memenuhi persyaratan administrasi seperti biasa, termasuk membawa KTP dan STNK saat mengurus pajak kendaraan.
Penjelasan yang sama menyebutkan bahwa wajib pajak tidak diminta menunjukkan surat keterangan khusus sebagai korban bencana; keringanan diberikan berdasarkan alamat kendaraan yang terdaftar di tujuh kabupaten yang ditetapkan sebagai wilayah terdampak gempa Flores.
Pemerintah provinsi mengimbau pemilik kendaraan di wilayah tersebut memanfaatkan masa berlaku kebijakan hingga 31 Oktober 2026, karena relaksasi pajak ini bersifat sementara dan terkait langsung dengan upaya pemulihan pascabencana.
Sumber
Berita berikutnya

Badan Geologi Turunkan Status Lewotobi Laki-Laki ke Level II Waspada
Badan Geologi menurunkan status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 16 September 2026 setelah aktivitas vulka…
Baca juga



