NTT Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026

Pertamina Perketat Penyaluran Pertalite Bersubsidi di Kota Kupang

Pertamina melarang pengecer membeli Pertalite bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali di Kota Kupang. Transaksi, stok, dan penyaluran diawasi melalui QR Code serta pemeriksaan lapangan.

Oleh

· 2 menit baca

Kupang — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan pada 21 Oktober 2026 bahwa penjualan kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite melalui kios atau pengecer di luar jalur distribusi resmi tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM. Penegasan itu disampaikan untuk wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib menyalurkan BBM kepada pengguna akhir. Pengecer tidak boleh membeli BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

Kepemilikan izin usaha pengecer juga tidak otomatis membenarkan pembelian BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali. Masyarakat diarahkan membeli BBM melalui SPBU atau penyalur yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Pengawasan transaksi diperketat di Kota Kupang

Pertamina Patra Niaga menerapkan pengawasan transaksi menggunakan QR Code, sekaligus memantau penjualan dan stok BBM. Pengawasan mencakup evaluasi transaksi, pemeriksaan lapangan, pemantauan kamera pengawas atau CCTV, serta pemeriksaan kesesuaian penyaluran dengan ketentuan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan menelusuri dan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan. Data transaksi dan penyaluran juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi asal BBM yang dijual oleh kios pengecer serta kemungkinan keterlibatan SPBU tertentu.

Pertamina sebelumnya menyampaikan bahwa penjualan BBM secara eceran di SPBU tidak diperbolehkan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTT pada 20 Oktober 2026, Pertamina juga menjelaskan adanya kesulitan menertibkan pengecer yang berulang kali mengantre di SPBU. Penjualan eceran hanya disebut dapat dilakukan untuk BBM nonsubsidi agar tidak melanggar aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.