Pertamina Perketat Penyaluran Pertalite Bersubsidi di Kota Kupang
Pertamina melarang pengecer membeli Pertalite bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali di Kota Kupang. Transaksi, stok, dan penyaluran diawasi melalui QR Code serta pemeriksaan lapangan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Kupang — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan pada 21 Oktober 2026 bahwa penjualan kembali bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite melalui kios atau pengecer di luar jalur distribusi resmi tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM. Penegasan itu disampaikan untuk wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyatakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib menyalurkan BBM kepada pengguna akhir. Pengecer tidak boleh membeli BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Kepemilikan izin usaha pengecer juga tidak otomatis membenarkan pembelian BBM bersubsidi dari SPBU untuk dijual kembali. Masyarakat diarahkan membeli BBM melalui SPBU atau penyalur yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Pengawasan transaksi diperketat di Kota Kupang
Pertamina Patra Niaga menerapkan pengawasan transaksi menggunakan QR Code, sekaligus memantau penjualan dan stok BBM. Pengawasan mencakup evaluasi transaksi, pemeriksaan lapangan, pemantauan kamera pengawas atau CCTV, serta pemeriksaan kesesuaian penyaluran dengan ketentuan.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan menelusuri dan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan. Data transaksi dan penyaluran juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi asal BBM yang dijual oleh kios pengecer serta kemungkinan keterlibatan SPBU tertentu.
Pertamina sebelumnya menyampaikan bahwa penjualan BBM secara eceran di SPBU tidak diperbolehkan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTT pada 20 Oktober 2026, Pertamina juga menjelaskan adanya kesulitan menertibkan pengecer yang berulang kali mengantre di SPBU. Penjualan eceran hanya disebut dapat dilakukan untuk BBM nonsubsidi agar tidak melanggar aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Polda NTT Tes Urine 52 Orang di Penginapan Kota Kupang
Polda NTT memeriksa urine 52 tamu dan penghuni penginapan di Kota Kupang pada 17–18 Oktober 2026. Seluruh hasil tes negatif dan petugas tidak menemuka…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga




