Polda NTT Tes Urine 52 Orang di Penginapan Kota Kupang
Polda NTT memeriksa urine 52 tamu dan penghuni penginapan di Kota Kupang pada 17–18 Oktober 2026. Seluruh hasil tes negatif dan petugas tidak menemukan pelaku atau pengguna narkoba.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan pada 17–18 Oktober 2026. Operasi itu menyasar sejumlah tempat penginapan di Kota Kupang.
Mengapa ini penting: Sebanyak 52 tamu dan penghuni penginapan di Kota Kupang menjalani tes urine dalam operasi pencegahan narkoba pada 17–18 Oktober 2026.
Petugas memeriksa urine 52 orang yang merupakan tamu dan penghuni penginapan. Menurut laporan RRI, seluruh hasil pemeriksaan negatif narkoba dan petugas tidak menemukan produsen, bandar, pengedar, atau pengguna narkoba.
Kegiatan berlangsung pada 17 Oktober hingga dinihari 18 Oktober 2026, pukul 00.00–02.30 Wita. Operasi melibatkan personel Ditresnarkoba Polda NTT, Bidpropam Polda NTT, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT.
RRI melaporkan operasi tersebut melibatkan 41 personel gabungan, terdiri atas 35 personel Ditresnarkoba Polda NTT, dua personel Bidpropam Polda NTT, dan empat personel BNNP NTT. Sasaran pemeriksaan berada di sejumlah penginapan di wilayah Kota Kupang.
Media lokal Digtara melaporkan razia menyasar sejumlah rumah singgah di Kelurahan Kuanino, Fontein, dan beberapa lokasi lain di Kota Kupang. Pemeriksaan dilakukan terhadap tamu serta penghuni rumah singgah.
Kompol Abdul Rahman Aba Mean mengatakan sampel dari 52 orang tidak menunjukkan indikasi penggunaan narkoba, menurut Digtara. Operasi itu merupakan bagian dari penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Timur.
RRI juga melaporkan kegiatan serupa dilaksanakan satuan reserse narkoba di 22 polres jajaran Polda NTT. Sasaran operasi mencakup produsen, bandar, dan jaringan peredaran narkoba.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Kupang Seafood: Menu, Lokasi, dan Informasi yang Tercatat
“Kupang seafood” mengarah pada kuliner hasil laut di Kota Kupang, dengan rujukan utama menyebut ikan, udang, cumi-cumi, dan sup ikan serta dua lokasi…
Terbaru di Hukum

Baca juga



