NTT Hari Ini

Sabtu, 7 November 2026

Polresta Kupang Hentikan Penyidikan Kematian Mahasiswi UPG

Polresta Kupang Kota menghentikan penyidikan kematian Yerdi Efrosina Bekliu, mahasiswi UPG 1945 NTT, setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana.

Oleh

· 2 menit baca

Kupang — Polresta Kupang Kota menghentikan penyidikan kematian Yerdi Efrosina Bekliu, mahasiswi Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 6 November 2026. Polisi menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Yerdi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia merupakan mahasiswi semester IV Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia UPG 1945 NTT.

Keputusan penghentian penyidikan disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kegiatan itu melibatkan keluarga korban dan ahli. Pemberitahuan hasil gelar perkara juga telah diberikan kepada keluarga.

Penghentian penyidikan menjadi informasi penting bagi keluarga di Kupang

Bagi pembaca di Pulau Timor, keputusan ini menandai berakhirnya penanganan penyidikan oleh Polresta Kupang Kota berdasarkan kesimpulan bahwa tidak ada peristiwa pidana. Informasi tersebut juga menjawab perkembangan kasus yang sebelumnya mendapat perhatian karena kematian korban terjadi di kamar kos di Kelapa Lima.

Penyidik juga bekerja sama dengan dokter forensik dan menunggu pemeriksaan lanjutan atas sampel patologi yang dibawa ke Bali.

Perkembangan sebelumnya menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta kematian Yerdi. Keluarga dan tokoh adat Amanatun sempat mengikuti pertemuan dengan Polresta Kupang Kota pada 26 Mei 2026. Saat itu, polisi menyatakan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.

Dengan adanya keputusan penghentian penyidikan, keluarga telah mengetahui hasil gelar perkara dan keputusan penanganan kasus tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.