NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

Polresta Kupang Kota Alihkan Kasus Rektor IAKN Kupang ke Tipiring

Polresta Kupang Kota mengalihkan dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang ke Tipiring setelah gelar perkara pada 5 November 2026. Penyidik masih melanjutkan penanganan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong gedung berderet pilar lengkung yang sepi dan disinari cahaya matahari.
Ilustrasi: Lorong gedung berderet pilar lengkung yang sepi dan disinari cahaya matahari. · Foto: Deriva.ph / Pexels

Kupang — Polresta Kupang Kota memutuskan penanganan dugaan penganiayaan terhadap Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, dialihkan ke tindak pidana ringan (Tipiring) setelah gelar perkara pada Kamis, 5 November 2026.

Keputusan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi Jumpatua Simanjorang melalui Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Polisi Dua Arif Bimayuda. Penyidik mempertimbangkan kondisi luka yang dialami korban dalam menentukan mekanisme penanganan perkara.

Perkara tersebut kini masih ditangani penyidik Tipiring Polresta Kupang Kota. Polisi sebelumnya telah menerima hasil visum terhadap I Made Suardana dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan di lingkungan IAKN Kupang.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari 8 saksi serta memeriksa pihak terlapor. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang sebelumnya diberitakan terjadi di lingkungan kampus IAKN Kupang.

Perkara masuk mekanisme Tipiring di Kota Kupang

Peralihan ke Tipiring menjadi perkembangan penting bagi pembaca di Timor karena menentukan jalur penanganan laporan pidana di Kota Kupang. Keputusan itu menunjukkan bahwa penyidik melanjutkan perkara melalui mekanisme tindak pidana ringan, bukan menghentikan penanganannya.

Laporan awal menyebut I Made Suardana sebagai pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Harun Natonis disebut sebagai mantan rektor yang dilaporkan. Namun, perkembangan pada 5 November 2026 yang menjadi pokok berita adalah hasil gelar perkara dan pelimpahan penanganan kepada penyidik Tipiring.

Polresta Kupang Kota menyatakan proses masih berjalan. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada penanganan penyidik Tipiring terhadap perkara tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Timor

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.