NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

LBH APIK NTT Dorong Korban Kekerasan di Kupang Berani Melapor

LBH APIK NTT meminta perempuan korban kekerasan di Kupang berani melapor. Pendampingan komunitas dan penanganan hukum yang cepat dinilai penting bagi korban.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang yang sunyi dengan deretan jendela vertikal berukuran besar.
Ilustrasi: Lorong panjang yang sunyi dengan deretan jendela vertikal berukuran besar. · Foto: Connor Scott McManus / Pexels

Kupang — LBH APIK NTT mendorong perempuan korban kekerasan agar berani melaporkan kasus yang dialami pada 5 November 2026. Lembaga itu menilai keberanian korban untuk bersuara penting agar korban memperoleh perlindungan hukum dan kekerasan serupa dapat dicegah.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK NTT, Ester Day, menyampaikan hal tersebut kepada RRI Kupang pada Rabu, 4 November 2026. Ia mengatakan budaya yang menganggap kekerasan sebagai aib dapat membuat perempuan takut melapor. Menurutnya, kekerasan merupakan tindak pidana.

LBH APIK NTT juga mendorong dukungan dari komunitas gereja dan masyarakat sekitar. Dukungan dapat berupa edukasi, pendampingan korban, serta peningkatan kesadaran mengenai perlindungan perempuan. Kelompok gereja dan lembaga masyarakat dinilai dapat membantu perempuan memiliki ruang untuk berbagi dan tidak menghadapi masalah sendirian.

Pelaporan membantu korban memperoleh perlindungan hukum

LBH APIK NTT menyebut proses penanganan laporan kekerasan perlu mendapat dukungan lintas sektor. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi bagian dari jalur hukum yang perlu menangani laporan masyarakat.

RRI melaporkan LBH APIK NTT mencatat 1.435 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Oktober 2026. Pada 2025, lembaga itu mencatat 1.377 kasus kekerasan verbal dan nonverbal. Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, dan Sumba Timur disebut sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Kekerasan seksual dan kekerasan gender berbasis online menjadi jenis kasus dengan jumlah tertinggi.

LBH APIK NTT menyatakan kerja sama lintas sektor diharapkan mempercepat penyelesaian laporan. Proses yang lama di kepolisian dapat membuat masyarakat enggan melapor.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.