LBH APIK NTT Dorong Korban Kekerasan di Kupang Berani Melapor
LBH APIK NTT meminta perempuan korban kekerasan di Kupang berani melapor. Pendampingan komunitas dan penanganan hukum yang cepat dinilai penting bagi korban.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — LBH APIK NTT mendorong perempuan korban kekerasan agar berani melaporkan kasus yang dialami pada 5 November 2026. Lembaga itu menilai keberanian korban untuk bersuara penting agar korban memperoleh perlindungan hukum dan kekerasan serupa dapat dicegah.
Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK NTT, Ester Day, menyampaikan hal tersebut kepada RRI Kupang pada Rabu, 4 November 2026. Ia mengatakan budaya yang menganggap kekerasan sebagai aib dapat membuat perempuan takut melapor. Menurutnya, kekerasan merupakan tindak pidana.
LBH APIK NTT juga mendorong dukungan dari komunitas gereja dan masyarakat sekitar. Dukungan dapat berupa edukasi, pendampingan korban, serta peningkatan kesadaran mengenai perlindungan perempuan. Kelompok gereja dan lembaga masyarakat dinilai dapat membantu perempuan memiliki ruang untuk berbagi dan tidak menghadapi masalah sendirian.
Pelaporan membantu korban memperoleh perlindungan hukum
LBH APIK NTT menyebut proses penanganan laporan kekerasan perlu mendapat dukungan lintas sektor. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi bagian dari jalur hukum yang perlu menangani laporan masyarakat.
RRI melaporkan LBH APIK NTT mencatat 1.435 kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Oktober 2026. Pada 2025, lembaga itu mencatat 1.377 kasus kekerasan verbal dan nonverbal. Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sikka, dan Sumba Timur disebut sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Kekerasan seksual dan kekerasan gender berbasis online menjadi jenis kasus dengan jumlah tertinggi.
LBH APIK NTT menyatakan kerja sama lintas sektor diharapkan mempercepat penyelesaian laporan. Proses yang lama di kepolisian dapat membuat masyarakat enggan melapor.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Headline NTT
Balai Bahasa NTT Evaluasi Enam Layanan dalam Forum Publik
Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur mengevaluasi enam layanan melalui forum publik di Kupang pada 5 November 2026. Hasilnya menjadi bahan penyus…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



