Andy Liwun Bantah Batasi Pendapat Penyintas Lewotobi di Flores Timur
Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andy Liwun, membantah membatasi pendapat penyintas Lewotobi. Ia menyebut pengaturan durasi rapat mengikuti mekanisme persidangan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Larantuka — Ketua Komisi I DPRD Flores Timur, Andy Liwun, pada 19 Oktober 2026 membantah membatasi pendapat penyintas erupsi Gunung Lewotobi dalam rapat dengar pendapat. Ia mengatakan pengaturan durasi bicara dilakukan sesuai mekanisme persidangan.
Tanggapan itu menjadi pembaruan atas kritik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur terhadap rapat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada 12 Oktober 2026. GMNI menilai alokasi waktu bicara penyintas selama 2-5 menit tidak adil dan menuduh aspirasi mereka berulang kali disela.
Andy menjelaskan bahwa kesempatan bicara diberikan sesuai daftar undangan. Menurut dia, yang dibatasi adalah waktu rapat dengar pendapat, bukan pendapat peserta. Ia juga menyebut pertimbangan durasi berkaitan dengan peserta yang datang sejak pagi, sementara konsumsi rapat tidak disiapkan.
Polemik waktu bicara menyangkut aspirasi penyintas Lewotobi
Polemik ini penting bagi pembaca di Flores karena rapat tersebut menjadi ruang penyintas menyampaikan kebutuhan setelah erupsi Gunung Lewotobi. GMNI menyebut penyintas masih menghadapi persoalan hunian tetap dan kondisi tempat tinggal sementara, termasuk air keruh dari sumur bor dangkal serta tangki septik yang meluap.
Ekorantt melaporkan para penyintas menunggu lebih dari 1 jam sebelum rapat dimulai pukul 12.00 WITA. Dalam laporan yang sama, GMNI menyebut penyintas telah menunggu hunian tetap selama dua tahun. Andy menyatakan inti pembahasan telah tersalurkan melalui pengaturan waktu dan daftar pembicara.
Perbedaan keterangan tersebut menempatkan mekanisme rapat dan penyerapan aspirasi sebagai pokok persoalan. Laporan yang tersedia tidak menyebut keputusan baru setelah bantahan Andy pada 19 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
Jadwal Feri Larantuka–Kupang dan Rute Flores 16 Oktober 2026
KMP Cakalang II dijadwalkan berangkat dari Waibalun, Larantuka, menuju Kupang pukul 14.00 WITA pada Jumat, 16 Oktober 2026. Rute lain melayani Adonara…
Terbaru di Flores

Berita utama hari ini

Baca juga




