NTT Hari Ini

Senin, 19 Oktober 2026

Ngada Perpanjang SK 570 PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 570 PPPK paruh waktu di Kabupaten Ngada menerima perpanjangan SK pada 19 Oktober 2026. Masa kerja berlaku hingga 30 September 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua pasang tangan memegang dan menunjuk selembar dokumen bertuliskan kontrak di atas meja.
Ilustrasi: Dua pasang tangan memegang dan menunjuk selembar dokumen bertuliskan kontrak di atas meja. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Bajawa — Bupati Ngada menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Senin, 19 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Ngada dan dirangkaikan dengan apel pagi.

Perpanjangan berlaku untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kinerja dan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui keberlanjutan penugasan PPPK paruh waktu.

Perpanjangan 570 PPPK menjaga pelayanan publik di Flores

Data usulan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada mencatat, pada 2025 terdapat 579 PPPK paruh waktu yang diangkat. Hingga September 2026, jumlah itu berkurang setelah empat pegawai memasuki masa pensiun dan satu pegawai lulus sebagai PPPK Sekolah Rakyat.

Selain pengurangan tersebut, empat pegawai tidak diusulkan untuk menerima perpanjangan. Rinciannya, satu pegawai memasuki batas usia pensiun pada Oktober 2026 dan tiga pegawai mengundurkan diri. Dengan demikian, jumlah penerima perpanjangan menjadi 570 orang.

Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan SK tersebut dalam kegiatan di Kantor Bupati Ngada. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Jhoni Ghae turut mendampingi kegiatan. Perpanjangan kontrak memberi kepastian masa kerja bagi pegawai yang tetap diusulkan.

Bagi pembaca di Flores, keputusan ini berkaitan langsung dengan kesinambungan layanan pemerintah kabupaten. PPPK paruh waktu mencakup kebutuhan aparatur yang mendukung pelayanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ngada mengarahkan penerima SK untuk mempertahankan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa perpanjangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.