NTT Hari Ini

Selasa, 20 Oktober 2026

Bupati Lembata Terima Petisi Penolakan Proyek Panas Bumi Atadei

Bupati Lembata menerima petisi penolakan proyek panas bumi Atadei pada 14 Oktober 2026 setelah warga menghadang sosialisasi pengadaan tanah; PLN tetap menggelar sosialisasi di Nubahaeraka sehari kemudian.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Lewoleba — Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq menerima petisi penolakan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei dari perwakilan warga pada 14 Oktober 2026 di Kantor Bupati Lembata. Dalam pertemuan itu, Tuaq menyatakan pemerintah daerah menolak proyek tersebut bersama masyarakat, menurut VoxNTT dan RRI.

Mengapa ini penting: Petisi warga meminta penghentian proses perizinan dan kegiatan proyek, sedangkan PLN tetap melakukan sosialisasi di Nubahaeraka pada 15 Oktober 2026.

Perkembangan itu terjadi setelah warga adat Atakore, Kecamatan Atadei, menghadang tim PLN dan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Lembata yang hendak melakukan sosialisasi pengadaan tanah pada hari yang sama. Penolakan tersebut membuat agenda sosialisasi di Atakore tidak terlaksana dan rombongan kembali ke Lewoleba, menurut VoxNTT.

Dalam pertemuan di kantor bupati, lebih dari 50 perwakilan warga menyerahkan petisi yang membawa aspirasi sekitar 1.000 warga. Mereka meminta pemerintah menghentikan proses perizinan dan kegiatan terkait proyek, serta menjelaskan transparansi sosialisasi, keselamatan lingkungan, risiko kebencanaan, dan perlindungan hak masyarakat adat, menurut RRI.

Warga juga meminta jawaban tertulis dari pemerintah daerah paling lambat tiga hari kerja setelah petisi diterima. Bupati menerima aspirasi tersebut dan menyatakan pemerintah daerah perlu mendengarkan suara masyarakat.

Penolakan di Atakore tidak menghentikan seluruh kegiatan sosialisasi. RRI melaporkan PLN menggelar sosialisasi di Desa Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, pada 15 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, PLN menjelaskan tahapan pembangunan, potensi dampak, dan langkah mitigasi.

Rencana PLTP Atadei mencakup kapasitas 2 x 5 megawatt. Proses pengadaan tanah disebut mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Flores

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.