Balai Karantina NTT Tahan 1,23 Ton Daging Hiu Tanpa Sertifikat
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur menahan 1.230 kilogram daging hiu di Pelabuhan Tenau, Kupang, yang hendak dikirim ke Lombok tanpa sertifikat karantina.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 1.230 kilogram daging hiu di Pelabuhan Tenau, Kupang, yang hendak dikirim ke Lombok tanpa sertifikat karantina pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut keterangan Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina NTT Apriana Santi Soeroso, komoditas tersebut ditahan karena pihak pengirim tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina yang diwajibkan dalam lalu lintas produk hewan, ikan, dan tumbuhan.
Daging hiu itu dikemas dalam 13 koli dan direncanakan dikirim menggunakan KM Dharma Kartika 5.
Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau menemukan 13 koli berisi daging hiu tersebut di depan pintu kapal saat proses pemuatan pada Selasa, 15 September 2026.
Setelah temuan itu, petugas KP3 berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina NTT.
Komoditas kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas karantina.
Proses identifikasi dan koordinasi lintas instansi
Apriana menjelaskan, Balai Karantina NTT berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi jenis hiu dan memastikan status perlindungan serta pembatasan pemanfaatan produk tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari Balai Pengelolaan Kelautan Kupang, komoditas daging hiu itu termasuk dalam kategori produk yang peredarannya dibatasi.
Apriana menyebut, penentuan apakah komoditas tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi masih menunggu proses identifikasi oleh instansi berwenang.
Balai Karantina NTT kemudian menyerahkan daging hiu tersebut kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk proses identifikasi lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perikanan dan konservasi.
Imbauan kepatuhan dokumen karantina
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antara petugas KP3 Laut Tenau, Balai Karantina NTT, dan instansi kelautan serta perikanan dalam pengawasan lalu lintas komoditas.
Ia mengimbau pelaku usaha dan masyarakat yang mengirim produk hewan, ikan, dan tumbuhan untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk sertifikat karantina, dipenuhi sebelum pengiriman.
Menurut Simon, kepatuhan terhadap prosedur karantina membantu mencegah pelanggaran peredaran komoditas yang dibatasi dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Data utama penahanan
- Berat komoditas: 1.230 kilogram atau 1,23 ton.
- Jumlah kemasan: 13 koli.
- Rute pengiriman: Kupang menuju Lombok.
- Lokasi penahanan: Pelabuhan Tenau, Kota Kupang.
- Kapal tujuan: KM Dharma Kartika 5.
Penahanan komoditas daging hiu ini menjadi salah satu bentuk pengawasan karantina dan kelautan di Nusa Tenggara Timur terhadap peredaran produk hasil laut yang termasuk dalam kategori dibatasi, sekaligus menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk mengurus sertifikat karantina sebelum pengiriman antardaerah.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga


