NTT Hari Ini

Minggu, 1 November 2026

Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Perluas Mandat ke Delapan Provinsi

Balai Pengelolaan Kelautan Kupang memperluas mandat pengelolaan laut ke delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur, setelah perubahan nomenklatur pada akhir 2025.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan bawah laut dengan terumbu karang warna-warni, anemon, dan kawanan ikan kecil.
Ilustrasi: Pemandangan bawah laut dengan terumbu karang warna-warni, anemon, dan kawanan ikan kecil. · Foto: Saad Alaiyadhi / Pexels

Kupang — Balai Pengelolaan Kelautan Kupang memperkuat pengelolaan ruang laut setelah perubahan nomenklatur dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang pada 31 Desember 2025. Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Imam Fauzi menyampaikan perubahan itu pada 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Mandat baru membuat Balai Pengelolaan Kelautan Kupang menangani pengelolaan laut di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan wilayah Papua.

Menurut Imam, tugas balai kini tidak hanya mengelola kawasan konservasi perairan nasional. Wilayah kerjanya mencakup delapan provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut Balai Pengelolaan Kelautan Kupang bertugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan, konservasi spesies dan genetik biota perairan, serta pesisir dan pulau-pulau kecil.

Balai itu juga menjalankan identifikasi dan inventarisasi data pengelolaan jasa bahari serta sumber daya kelautan. Ruang lingkupnya meliputi antara lain pengelolaan reklamasi, bangunan dan instalasi laut, wisata bahari, serta pemanfaatan air laut selain energi.

Imam mengatakan destructive fishing masih menjadi salah satu isu di perairan Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, penggunaan bom ikan mengancam ekosistem laut karena merusak habitat dan tempat berkembang biak ikan.

Balai Pengelolaan Kelautan Kupang mengelola enam kawasan konservasi nasional di Indonesia timur, termasuk Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Nusa Tenggara Timur, Laut Banda dan Kepulauan Aru Bagian Tenggara di Maluku, serta kawasan konservasi di Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua.

Perubahan tugas dan wilayah kerja

  • Nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang berubah menjadi Balai Pengelolaan Kelautan Kupang.
  • Wilayah kerja mencakup delapan provinsi di Indonesia timur.
  • Pengawasan mencakup konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil, jasa bahari, serta sumber daya kelautan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.