Mengapa Penerimaan Pajak Nusa Tenggara Timur Tumbuh hingga September 2026
Penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur mencapai Rp1,73 triliun hingga September 2026. PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp672,64 miliar.
Oleh Pandi Muktar
· Peristiwa: · 1 menit baca
Kupang — Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga September 2026 mencapai Rp1,73 triliun. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat pertumbuhan 17,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Total penerimaan kantor wilayah tersebut mencapai Rp3,91 triliun hingga September 2026.
Dari jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp672,64 miliar. Nilai itu setara 38,57 persen dari penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur dan mencapai 65,03 persen dari targetnya.
Struktur pajak menunjukkan aktivitas ekonomi utama di Nusa Tenggara Timur
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dua kelompok penerimaan yang dominan. Realisasi Pajak Penghasilan tercatat Rp1.057,80 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp702,29 miliar.
Kontribusi berikutnya berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 25,62 persen, Pajak Penghasilan Final sebesar 14,51 persen, dan Pajak Penghasilan Badan sebesar 13,46 persen. Data ini membantu pembaca melihat sumber penerimaan yang menopang kinerja fiskal wilayah, sekaligus menunjukkan besarnya peran transaksi konsumsi dan pemotongan penghasilan.
Informasi tersebut disampaikan Aan Adipuranto, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, dalam konferensi pers secara daring yang diikuti dari Kupang pada Kamis.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Bencana
BMKG Ingatkan Nusa Tenggara Timur Masih Relatif Kering
BMKG memperingatkan potensi kondisi relatif kering di Nusa Tenggara Timur pada 25 Oktober hingga 2 November 2026. Penyesuaian tanam dan cadangan air d…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga



