Bawaslu Malaka Awasi Pemutakhiran Data Pemilih di Tiga Desa
Bawaslu Kabupaten Malaka mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Malaka di Desa Lawalu, Fahiluka, dan Rai Lor pada 1 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Betun — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka di Desa Lawalu, Fahiluka, dan Rai Lor pada Selasa, 1 September 2026.
Keterangan resmi Bawaslu Malaka menyebut kegiatan pengawasan dimulai pukul 10.00 WITA di wilayah Kecamatan Malaka Tengah, dengan fokus pada pencocokan data pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih yang sedang merantau atau berada di luar negeri.
Pengawasan lapangan ini melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka Hilarius Bria Suri dan Aprianus Putrason Niron, bersama Kepala Subbagian Pengawasan dan staf teknis Bawaslu Malaka.
Dalam penjelasan yang dimuat di situs resminya, Bawaslu Malaka menegaskan bahwa pencocokan dan penelitian data dilakukan untuk memastikan keberadaan pemilih dan kebenaran data dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan ketentuan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang menjadi tugas Bawaslu kabupaten atau kota.
Fokus pada pemilih meninggal dan warga perantau
Menurut Bawaslu Malaka, pengawasan diarahkan terutama pada data pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang tercatat sedang merantau atau berada di luar negeri.
Pencermatan atas kategori pemilih ini diperlukan untuk menjaga akurasi daftar pemilih dan mencegah penggunaan data yang sudah tidak valid pada tahapan pemilihan berikutnya.
Dalam praktik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota menjalankan pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif untuk memastikan daftar pemilih disusun berdasarkan data kependudukan yang mutakhir.
Data turunan dari KPU RI
Bawaslu Malaka menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan di Desa Fahiluka juga menyasar sejumlah nama yang tercatat dalam data turunan dari KPU RI.
Data turunan tersebut diteruskan kepada KPU kabupaten atau kota untuk dicocokkan di lapangan, termasuk memastikan status pemilih yang sedang berada di luar negeri atau merantau.
Hasil pencocokan di tingkat desa menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan penyesuaian data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bagian dari pengawasan berkelanjutan
Bawaslu Malaka menyatakan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tiga desa tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencakup penyusunan program pengawasan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih, penerimaan pengaduan masyarakat, tindak lanjut hasil pengawasan, serta publikasi hasil pengawasan.
Bawaslu kabupaten atau kota juga berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU dengan memperhatikan data kependudukan yang sah.
Kegiatan di Lawalu, Fahiluka, dan Rai Lor menjadi salah satu pelaksanaan kewenangan tersebut di Kabupaten Malaka pada tahun 2026.
Sumber
Berita berikutnya

Bupati Belu Tegaskan Pentingnya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Belu Willybrodus Lay menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga mereka.

