Bawaslu TTS Cermati Pemilih TMS karena Meninggal di Kobekamusa
Bawaslu Timor Tengah Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa untuk mencermati data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota SoE, untuk mencermati data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kegiatan konsolidasi demokrasi dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan fokus pada pemilih TMS karena meninggal dunia.
Menurut siaran pers Bawaslu TTS, informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kelurahan Kobekamusa akan digunakan sebagai bahan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan disampaikan dalam rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara triwulanan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang telah meninggal dunia dicermati dan diteruskan kepada pihak berwenang agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat.
Koordinasi dengan kelurahan
Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni dalam keterangan resmi menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa menjadi bagian dari penguatan pengawasan data pemilih TMS. Pemerintah kelurahan dinilai memiliki informasi mengenai perubahan status kependudukan warga di wilayahnya, termasuk data kematian.
Bawaslu TTS menjelaskan bahwa informasi perubahan data kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia, perlu segera diteruskan agar dapat diolah dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Siaran pers tersebut tidak memuat rincian jumlah pemilih TMS karena meninggal dunia yang ditemukan dalam kegiatan di Kobekamusa.
Data utama kegiatan:
- Wilayah kegiatan: Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota SoE.
- Kategori utama yang dicermati: pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
- Tindak lanjut: bahan pengawasan dan materi rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan triwulanan.
Peserta dan bentuk kegiatan
Bawaslu TTS menyebut kegiatan di Kobekamusa sebagai bagian dari rangkaian konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan pemilihan. Dalam siaran pers, Bawaslu TTS mencatat kehadiran Anggota Bawaslu TTS Dedan M. Aty, Kasubag Pengawasan Karel A. Selan, serta sejumlah staf sekretariat.
Kegiatan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa untuk mencermati dan memadankan data pemilih dengan data kependudukan setempat. Hasil pencermatan akan menjadi salah satu rujukan dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan di wilayah TTS.
Konteks pemutakhiran data pemilih
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih di antara tahapan pemilihan. Dalam beberapa laporan pengawasan, Bawaslu di tingkat kabupaten dan provinsi menyoroti masih adanya pemilih TMS, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, yang tetap tercantum dalam daftar pemilih.
Di tingkat nasional, Bawaslu RI dalam berbagai siaran pers pernah mengungkap temuan jutaan pemilih TMS yang masih masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran, termasuk ratusan ribu pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih. KPU RI diminta melakukan koreksi dan pembersihan data berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.
Dalam konteks tersebut, kegiatan Bawaslu TTS di Kelurahan Kobekamusa berperan sebagai upaya pencegahan di tingkat lokal agar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga



