NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Bawaslu TTS Cermati Pemilih TMS karena Meninggal di Kobekamusa

Bawaslu Timor Tengah Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa untuk mencermati data pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota SoE, untuk mencermati data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kegiatan konsolidasi demokrasi dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan fokus pada pemilih TMS karena meninggal dunia.

Menurut siaran pers Bawaslu TTS, informasi yang dihimpun dari Pemerintah Kelurahan Kobekamusa akan digunakan sebagai bahan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan disampaikan dalam rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara triwulanan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang telah meninggal dunia dicermati dan diteruskan kepada pihak berwenang agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat.

Koordinasi dengan kelurahan

Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni dalam keterangan resmi menyatakan bahwa konsolidasi demokrasi dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa menjadi bagian dari penguatan pengawasan data pemilih TMS. Pemerintah kelurahan dinilai memiliki informasi mengenai perubahan status kependudukan warga di wilayahnya, termasuk data kematian.

Bawaslu TTS menjelaskan bahwa informasi perubahan data kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia, perlu segera diteruskan agar dapat diolah dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Siaran pers tersebut tidak memuat rincian jumlah pemilih TMS karena meninggal dunia yang ditemukan dalam kegiatan di Kobekamusa.

Data utama kegiatan:

  • Wilayah kegiatan: Kelurahan Kobekamusa, Kecamatan Kota SoE.
  • Kategori utama yang dicermati: pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia.
  • Tindak lanjut: bahan pengawasan dan materi rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan triwulanan.

Peserta dan bentuk kegiatan

Bawaslu TTS menyebut kegiatan di Kobekamusa sebagai bagian dari rangkaian konsolidasi demokrasi di masa non-tahapan pemilihan. Dalam siaran pers, Bawaslu TTS mencatat kehadiran Anggota Bawaslu TTS Dedan M. Aty, Kasubag Pengawasan Karel A. Selan, serta sejumlah staf sekretariat.

Kegiatan dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Pemerintah Kelurahan Kobekamusa untuk mencermati dan memadankan data pemilih dengan data kependudukan setempat. Hasil pencermatan akan menjadi salah satu rujukan dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan di wilayah TTS.

Konteks pemutakhiran data pemilih

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mekanisme untuk menjaga akurasi daftar pemilih di antara tahapan pemilihan. Dalam beberapa laporan pengawasan, Bawaslu di tingkat kabupaten dan provinsi menyoroti masih adanya pemilih TMS, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, yang tetap tercantum dalam daftar pemilih.

Di tingkat nasional, Bawaslu RI dalam berbagai siaran pers pernah mengungkap temuan jutaan pemilih TMS yang masih masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran, termasuk ratusan ribu pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai pemilih. KPU RI diminta melakukan koreksi dan pembersihan data berdasarkan dokumen kependudukan yang sah.

Dalam konteks tersebut, kegiatan Bawaslu TTS di Kelurahan Kobekamusa berperan sebagai upaya pencegahan di tingkat lokal agar pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya karena meninggal dunia, tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.