NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

Pemprov NTT Perkuat Pengawasan SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov NTT mengikuti sosialisasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk memperkuat inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG pada pelaksanaan MBG.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Potongan sayuran dalam wadah penghangat prasmanan berbahan logam di atas meja.
Ilustrasi: Potongan sayuran dalam wadah penghangat prasmanan berbahan logam di atas meja. · Foto: Change C.C / Pexels

Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti sosialisasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada 30 Oktober 2026. Kegiatan ini memperkuat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sosialisasi membahas pedoman bagi satuan tugas pemerintah daerah untuk memeriksa dan menilai kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bersama unsur Badan Gizi Nasional di daerah. Surat edaran yang dibahas bernomor 400.5/8545/SJ.

Inspeksi mencakup kelayakan operasional, kualitas makanan, serta menu yang disediakan. Penilaian menggunakan 14 indikator kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang disusun Badan Gizi Nasional. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan.

Pengawasan SPPG menjadi dasar kelanjutan MBG

Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, pengawasan ini berkaitan langsung dengan mutu layanan makan bergizi di daerah masing-masing. Pemeriksaan yang seragam membantu memastikan dapur penyedia memenuhi standar dan makanan yang disalurkan tetap sesuai ketentuan.

Hasil inspeksi dan evaluasi dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan memuat rekomendasi apakah operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.