DPRD NTT Serap Masukan Kupang dan TTU untuk Dua Raperda Strategis
DPRD Nusa Tenggara Timur menggelar konsultasi publik dua Raperda di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Utara pada Jumat, 11 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Kupang — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerap masukan pemerintah daerah dan masyarakat untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD melalui konsultasi publik di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat, 11 September 2026.
Kegiatan di Kupang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, sedangkan forum di Timor Tengah Utara digelar di Aula Baperida TTU, Kefamenanu.
Dua rancangan yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Menurut pemberitaan RRI, kegiatan public hearing di Kabupaten Kupang merupakan bagian dari upaya DPRD NTT menggali masukan dari daerah agar regulasi yang nantinya berlaku di seluruh provinsi tidak lepas dari persoalan di lapangan.
Forum konsultasi di Kupang
Di Kabupaten Kupang, public hearing dibuka oleh Bupati Kupang Yosef Lede.
RRI dan Pos Kupang memberitakan bahwa forum tersebut dihadiri enam anggota DPRD Provinsi NTT bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Kupang, termasuk Plt Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta camat dari wilayah setempat.
Dalam pernyataannya, Yosef Lede menekankan pentingnya Raperda Ketertiban Umum untuk menjawab persoalan ketertiban di daerah sekaligus disinkronkan dengan rancangan peraturan daerah kabupaten yang telah disiapkan.
Ia meminta agar regulasi provinsi tidak tumpang tindih dengan aturan di tingkat kabupaten dan tetap memperhatikan potensi lokal serta perlindungan kawasan sungai dan sumber air.
Konsultasi di Timor Tengah Utara
Di Kabupaten TTU, SonafNTT-News.com melaporkan bahwa konsultasi publik dua Raperda berlangsung di Aula Baperida TTU dengan peserta dari unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat TTU untuk menyampaikan pandangan tentang pengaturan ketertiban umum dan pengelolaan DAS di wilayah mereka.
SonafNTT-News.com mencatat bahwa Bupati TTU Falentinus D. Kebo mengapresiasi langkah DPRD NTT menggelar public hearing di daerah dan melihat Raperda Trantibumlinmas sebagai landasan hukum bagi perangkat daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
DAS dan kebutuhan revisi regulasi
Isu pengelolaan daerah aliran sungai menjadi salah satu fokus pembahasan di kedua forum.
SonafNTT-News.com menulis bahwa regulasi pengelolaan DAS yang berlaku sejak 2008 dinilai perlu dikaji kembali karena perkembangan kondisi wilayah dan tantangan lingkungan.
Anggota DPRD NTT menyoroti pentingnya konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengendalian kerusakan lingkungan dalam pengelolaan DAS, khususnya di kawasan seperti Benain dan Noelmina.
Dalam pemberitaan RRI, Bupati Kupang juga menyoroti ancaman kerusakan sungai dan sumber air, serta perlunya aturan yang mampu menjaga lingkungan dan mengurangi risiko yang merugikan masyarakat.
Masukan daerah untuk penyempurnaan Raperda
RRI melaporkan bahwa hasil public hearing di Kabupaten Kupang akan menjadi bahan bagi DPRD NTT untuk menyempurnakan dua Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya di tingkat provinsi.
SonafNTT-News.com menyebut kegiatan serupa digelar di sembilan kabupaten/kota untuk memperkuat substansi Raperda berdasarkan masukan langsung dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Berbagai pandangan, saran, dan masukan dari forum di Kupang dan TTU diharapkan memperkaya pengaturan ketertiban umum dan pengelolaan DAS, sehingga regulasi yang disusun lebih sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan warga NTT.
Sumber
- RRI.co.id - DPRD NTT Serap Masukan Kabupaten Kupang untuk Dua Raperda
- Pos-Kupang.com - Bupati Kupang Soroti Potensi Lokal dalam Public Hearing Raperda Ketertiban dan DAS
- SonafNTT-News.com - DPRD NTT Turun ke 9 Kabupaten/Kota, Dua Ranperda Strategis Dibedah
- Detik.com - Perda DAS 2008 Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD NTT Dorong Perubahan
Berita berikutnya

Jalan GOR Oepoi Kupang Dibuka Kembali pada 11 September 2026
Jalan Brigjen Iman Budiman atau Jalan GOR Oepoi di Kota Kupang dibuka kembali pada 11 September 2026 setelah pekerjaan beton dinyatakan cukup umur. Du…

