FGD Pidana Militer Kejati NTT Libatkan Mahasiswa Tiga Fakultas Hukum
Kejati NTT membuka FGD pidana militer di Kupang pada 27 Oktober 2026. Mahasiswa tiga fakultas hukum mengikuti pembahasan perkara koneksitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kupang — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, membuka Focus Group Discussion bidang pidana militer di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Forum ini membahas penguatan penanganan perkara koneksitas dalam perspektif KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana, Universitas Katolik Widya Mandira, dan Universitas Nusa Cendana. Diskusi mempertemukan unsur perguruan tinggi dan penegak hukum untuk membahas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Forum ini bertujuan memperluas pemahaman peserta mengenai penanganan perkara koneksitas dalam perspektif hukum pidana dan pidana militer. Mahasiswa juga diharapkan dapat menghubungkan teori hukum dengan perspektif praktisi.
Perkara koneksitas membutuhkan koordinasi sipil dan militer
Perkara koneksitas adalah perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebut bidang pidana militer memiliki tugas khusus dalam penanganan perkara tersebut.
Forum ini merupakan Focus Group Discussion bidang pidana militer pertama di Nusa Tenggara Timur sejak bidang tersebut dibentuk dalam lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kodam, Korem 161/Wira Sakti, Komando Daerah TNI Angkatan Laut, Lanud El Tari, peradilan militer, auditorat militer, Badan Intelijen Negara, dosen, dan mahasiswa.
Materi forum dikaitkan dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh auditorat. Pembahasan tersebut memberi konteks bagi mahasiswa di Kupang mengenai pembagian kewenangan dan koordinasi dalam proses penegakan hukum.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejati NTT Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Pejabat
Kejati NTT meminta warga mewaspadai pesan, telepon, dan komunikasi lain yang mencatut nama pejabat kejaksaan. Warga diminta memverifikasi informasi se…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





