NTT Hari Ini

Kamis, 29 Oktober 2026

FGD Pidana Militer Kejati NTT Libatkan Mahasiswa Tiga Fakultas Hukum

Kejati NTT membuka FGD pidana militer di Kupang pada 27 Oktober 2026. Mahasiswa tiga fakultas hukum mengikuti pembahasan perkara koneksitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan buku tebal dan satu buku terbuka di atas meja kayu dengan latar dinding kayu.
Ilustrasi: Tumpukan buku tebal dan satu buku terbuka di atas meja kayu dengan latar dinding kayu. · Foto: Arturo A / Pexels

Kupang — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, membuka Focus Group Discussion bidang pidana militer di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Forum ini membahas penguatan penanganan perkara koneksitas dalam perspektif KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana, Universitas Katolik Widya Mandira, dan Universitas Nusa Cendana. Diskusi mempertemukan unsur perguruan tinggi dan penegak hukum untuk membahas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Forum ini bertujuan memperluas pemahaman peserta mengenai penanganan perkara koneksitas dalam perspektif hukum pidana dan pidana militer. Mahasiswa juga diharapkan dapat menghubungkan teori hukum dengan perspektif praktisi.

Perkara koneksitas membutuhkan koordinasi sipil dan militer

Perkara koneksitas adalah perkara yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebut bidang pidana militer memiliki tugas khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Forum ini merupakan Focus Group Discussion bidang pidana militer pertama di Nusa Tenggara Timur sejak bidang tersebut dibentuk dalam lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kodam, Korem 161/Wira Sakti, Komando Daerah TNI Angkatan Laut, Lanud El Tari, peradilan militer, auditorat militer, Badan Intelijen Negara, dosen, dan mahasiswa.

Materi forum dikaitkan dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh auditorat. Pembahasan tersebut memberi konteks bagi mahasiswa di Kupang mengenai pembagian kewenangan dan koordinasi dalam proses penegakan hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.