NTT Hari Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026

Ditjenpas NTT Perkuat Kesiapan Pemasyarakatan di Sumba Timur

Kanwil Ditjenpas NTT mendorong kesiapan pemasyarakatan melalui forum lintas lembaga di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada 22 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gembok besi berkarat terpasang pada grendel pintu kayu tua.
Ilustrasi: Gembok besi berkarat terpasang pada grendel pintu kayu tua. · Foto: Hakan Karagöz / Pexels

Waingapu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur mendorong kesiapan jajaran pemasyarakatan menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional melalui forum di Hotel Padadita, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 22 Oktober 2026.

Forum itu digelar Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak dalam bentuk Focus Group Discussion Program Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi menuntut peningkatan kesiapan dan kemampuan jajaran pemasyarakatan.

Peserta kegiatan berasal dari unsur pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta kalangan akademisi. Keterlibatan lintas lembaga diarahkan untuk menyamakan pemahaman dalam penegakan hukum, pembimbingan, dan pencegahan.

Koordinasi Sumba Timur Menentukan Kesiapan Pelaksanaan

Diskusi membahas penyesuaian peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penerapan keadilan restoratif dan pidana alternatif. Bentuknya mencakup pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur berharap koordinasi antara Balai Pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin solid. Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, isu ini berkaitan dengan kesiapan layanan pemasyarakatan di daerah ketika aturan pidana baru diterapkan.

Forum di Waingapu juga menempatkan pemerintah daerah dan masyarakat sebagai mitra dalam pembimbingan serta pengawasan warga yang berkonflik dengan hukum. Kesamaan persepsi diperlukan agar pelayanan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan berjalan selaras di tingkat daerah.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur menyatakan kesiapan itu diharapkan berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.