NTT Hari Ini

Selasa, 22 September 2026

Kejati NTT Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Pejabat

Kejati NTT meminta warga mewaspadai pesan, telepon, dan komunikasi lain yang mencatut nama pejabat kejaksaan. Warga diminta memverifikasi informasi serta melapor melalui kanal resmi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Ponsel pintar menyala di atas meja kerja bersama pena grafis dan buku skema teknik.
Ilustrasi: Ponsel pintar menyala di atas meja kerja bersama pena grafis dan buku skema teknik. · Foto: ready made / Pexels

Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan, khususnya Kepala Seksi Penerangan Hukum, pada Selasa, 22 September 2026.

Kasipenkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menyatakan komunikasi yang meminta uang, bantuan, transfer dana, hadiah, atau kepentingan pribadi lainnya bukan komunikasi resmi dan patut diduga sebagai penipuan. Modus tersebut dapat dilakukan melalui pesan singkat, panggilan telepon, atau aplikasi perpesanan.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya sebelum melakukan verifikasi. Data pribadi juga tidak boleh diberikan kepada pihak yang belum dipastikan identitas dan kewenangannya. Warga yang menerima komunikasi mencurigakan dapat mengonfirmasi melalui kanal resmi Kejati NTT.

Imbauan ini penting bagi warga Kupang dan Nusa Tenggara Timur

Peringatan tersebut membantu masyarakat mengenali pola komunikasi yang menggunakan nama, jabatan, atau atribut institusi kejaksaan. Permintaan uang maupun transaksi yang disampaikan melalui kontak tidak dikenal perlu diperlakukan sebagai dugaan penipuan sampai kebenarannya terverifikasi.

Kejati NTT menyediakan Pelayanan PTSP dan Prioritas pada nomor 0813-3912-8601. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan Kejati NTT di nomor 0822-9811-3022. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejati NTT.

Informasi pembanding pada laporan lain menyebut modus serupa mencatut nama Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H. Laporan tersebut juga menekankan agar warga tidak memenuhi permintaan uang atau transfer sebelum melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.