Johni Asadoma Bahas Penanganan PMI Non-Prosedural di Kupang
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Komisi IX DPR RI membahas pencegahan, penanganan, serta pemulangan PMI non-prosedural di Kota Kupang pada 24 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis 24 September 2026. Pertemuan membahas penanganan, pencegahan, dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal NTT.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris serta sejumlah anggota komisi. Hadir pula Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kepolisian Daerah NTT, Dinas Ketenagakerjaan NTT, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Charles menyebut kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penempatan dan pemulangan PMI asal NTT. Tim juga memetakan profil serta akar persoalan PMI bermasalah, termasuk jalur keberangkatan non-prosedural dan titik rawan perekrutan.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida menyampaikan sekitar 90 persen PMI asal NTT yang ditempatkan di Malaysia berstatus non-prosedural. Sejak 2023 hingga 2026, BP3MI NTT mencatat sedikitnya 911 PMI terkendala telah dipulangkan ke NTT.
Perlindungan PMI berdampak pada kabupaten dan pulau asal
Isu ini penting karena pemulangan PMI tidak berhenti di Kota Kupang. RRI melaporkan wilayah dengan jumlah pemulangan terbesar antara lain Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Ende, Lembata, Sikka, Belu, hingga Sumba. Kota Kupang lebih banyak berfungsi sebagai wilayah transit.
Dengan demikian, penanganan perlu menjangkau wilayah asal PMI di Pulau Timor, Flores dan Lembata, serta Sumba. Laporan yang tersedia juga menyebut kebutuhan dukungan transportasi penjemputan antarpulau hingga kabupaten dan kota asal. Rincian khusus untuk Sabu, Rote, dan Alor tidak disebut dalam laporan yang digunakan.
Johni mengatakan persoalan PMI non-prosedural membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait. Perlindungan diupayakan sejak sebelum keberangkatan hingga PMI kembali ke daerah asal.
BP3MI NTT mendorong peningkatan anggaran sosialisasi dan edukasi, penguatan fasilitas pemulangan, serta dukungan anggaran dan moda transportasi penjemputan antarpulau. Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat pencegahan keberangkatan non-prosedural, perlindungan selama bekerja di luar negeri, serta pemulangan dan reintegrasi PMI.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
BP3MI NTT Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Awasi Penempatan Pekerja Migran
BP3MI NTT menekankan pentingnya sinergi antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola penempatan pekerja migran asal NTT.
Terbaru di Timor

Berita utama hari ini

Baca juga





