NTT Hari Ini

Jumat, 23 Oktober 2026

PN Kupang Jadwalkan Ulang Mediasi Gugatan Kopdit Swasti Sari

Pengadilan Negeri Kupang menjadwalkan ulang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepengurusan Kopdit Swasti Sari pada 29 Oktober 2026 setelah mediator berhalangan hadir.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan kursi kantor hitam di sepanjang meja rapat kosong dengan layar proyektor.
Ilustrasi: Deretan kursi kantor hitam di sepanjang meja rapat kosong dengan layar proyektor. · Foto: Leandro Alamino / Pexels

Kupang — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjadwalkan ulang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 257/Pdt.G/2026/PN Kpg pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Para pihak dalam sengketa kepengurusan Kopdit Swasti Sari memiliki jadwal mediasi baru di PN Kupang pada 29 Oktober 2026.

Penjadwalan ulang itu diputuskan dalam sidang pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah hakim mediator yang ditunjuk berhalangan hadir karena memiliki agenda persidangan lain pada hari yang sama, menurut laporan Pos Kupang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menawarkan mediator dari luar atau dari lingkungan PN Kupang. Para pihak sepakat memilih mediator dari lingkungan pengadilan. Majelis kemudian menunjuk Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Karena mediator tidak dapat hadir, sidang tidak berlanjut ke proses mediasi dan ditunda selama satu pekan. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026.

Perkara itu berkaitan dengan sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari. Penggugat terdiri atas pengurus koperasi hasil rapat anggota tahunan tahun buku 2025, sedangkan tergugat mencakup pengurus dan pengawas hasil rapat anggota luar biasa pada 1 Agustus 2026 serta pejabat manajemen yang diangkat setelahnya, menurut Pos Kupang.

Timor Express melaporkan sidang perkara yang sama berlangsung pada 22 Oktober 2026 dan memasuki tahap mediasi setelah para tergugat hadir secara langsung atau melalui kuasa hukum. Laporan itu menyebut majelis menunjuk seorang hakim PN Kupang sebagai mediator.

Selain proses di pengadilan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum sebelumnya memediasi konflik kepengurusan tersebut pada 15 Oktober 2026. Ekora NTT melaporkan kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum dan menjaga pelayanan koperasi tetap berjalan selama sengketa berlangsung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.