Andi dan Rina Dituntut dalam Perkara Perdagangan Orang di Maumere
Dua pemilik tempat hiburan di Maumere, Sikka, dituntut dalam perkara dugaan perdagangan orang. Andi dituntut tujuh tahun dan Rina lima tahun penjara.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Maumere — Yosep Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andi dan Maria Arina Abdul Rachman alias Rina dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara dalam perkara dugaan perdagangan orang yang sedang disidangkan di Maumere pada 22 Oktober 2026.
Keduanya disebut sebagai pemilik tempat hiburan yang menjadi lokasi perkara. Flores mencatat, perkara itu berkaitan dengan dugaan perdagangan orang terhadap 13 perempuan pekerja. Sebagian korban disebut berasal dari Jawa Barat dan Jakarta, sedangkan Sikka menjadi lokasi penanganan perkara.
Perkara tersebut telah memasuki persidangan. Tuntutan terhadap Andi dan Rina menjadi perkembangan baru setelah perkara dugaan perdagangan orang di tempat hiburan itu diproses melalui tahapan hukum.
Mengapa perkara ini penting bagi pembaca di Sikka
Kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum berlangsung di kabupaten tempat kejadian. Pembaca perlu mengikuti jalannya persidangan karena putusan pengadilan akan menentukan perkembangan perkara terhadap dua pemilik tempat hiburan tersebut.
Perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan pekerja dan penanganan dugaan perdagangan orang di Flores. Informasi mengenai tuntutan belum sama dengan putusan bersalah. Status hukum kedua terdakwa masih menunggu proses persidangan dan keputusan majelis hakim.
Laporan yang tersedia menyebut persidangan berlangsung di Maumere dan tuntutan dibacakan terhadap dua pemilik tempat hiburan. Tidak ada keterangan dalam laporan yang menjadi dasar mengenai putusan akhir perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Flores
PLN Flores Bagian Timur Gelar Forum Pelanggan di Maumere
PLN UP3 Flores Bagian Timur menggelar forum pelanggan di Maumere pada 17 Oktober 2026 untuk menyerap aspirasi dan membahas keandalan listrik di Sikka,…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga




