KADIN NTT Dorong Kawasan Perdagangan Bebas RI–Timor Leste
KADIN NTT mendorong percepatan pembentukan kawasan perdagangan bebas sebagai strategi pengembangan perdagangan, investasi, dan industri lintas batas Indonesia–Timor Leste.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Kupang — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur mendorong percepatan pembentukan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) sebagai strategi membuka lompatan ekonomi baru berbasis perdagangan, investasi, dan industri lintas batas antara NTT dan Timor Leste.
Ketua KADIN NTT Bobby Lianto mengatakan posisi geografis NTT sebagai pintu gerbang selatan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia harus dimanfaatkan sebagai kekuatan ekonomi strategis.
Menurut dia, pengembangan usaha tidak cukup berhenti pada UMKM dan ekspor produk lokal, tetapi perlu diperluas menjadi integrasi rantai pasok, produksi, pengemasan, distribusi, dan pemasaran dalam ekosistem yang terhubung dengan pasar regional.
KADIN NTT telah membentuk Satgas Percepatan FTZ untuk mengawal agenda tersebut agar tetap berlanjut meski terjadi pergantian kepemimpinan pemerintahan daerah.
Gagasan kawasan lintas batas
Dalam paparan pada forum diskusi di Kupang, Bobby Lianto menyebut gagasan FTZ terkait dengan pembangunan ekosistem perdagangan bebas, investasi, dan industri lintas batas NTT–Timor Leste yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa kedekatan geografis dan hubungan masyarakat di kawasan perbatasan dapat menjadi dasar pengembangan interaksi ekonomi yang lebih terstruktur.
Di sisi lain, pembentukan kawasan perdagangan bebas tetap harus memperhitungkan hambatan administratif, kepabeanan, standar produk, perizinan, dan pengaturan arus barang di masing-masing negara.
Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya menyatakan tengah menyusun preliminary report atau laporan awal sebagai bahan kajian terhadap rencana pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor Leste.
Laporan tersebut menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha.
Kerangka hukum dan peran Undana
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar seminar internasional bertema “Kawasan Pasar Bebas Indonesia–Timor Leste: Kerangka Hukum, Peluang Ekonomi dan Integrasi Regional dalam Sistem Perdagangan GATT/WTO” pada Jumat, 11 September 2026, di Kupang.
Seminar tersebut menjadi forum akademik untuk membahas peluang dan tantangan pembentukan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor Leste dari aspek hukum perdagangan internasional dan dampaknya terhadap perekonomian kawasan perbatasan.
Ketua panitia yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Undana, Elisabeth NSB Tukan, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian Undana Serial Conference dalam rangka Dies Natalis ke-64 Undana.
Elisabeth menjelaskan bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor Leste saat ini masih berada dalam tahap diskursus.
Menurut dia, pemerintah provinsi sedang menyiapkan laporan awal sebagai bahan kajian, sementara kebijakan pembentukan kawasan perdagangan bebas merupakan kewenangan strategis nasional yang memerlukan regulasi pemerintah pusat.
Seminar tersebut juga menimbang apakah rencana pembentukan kawasan pasar bebas akan membawa dampak positif atau negatif bagi masyarakat dan perekonomian NTT, termasuk potensi peningkatan kegiatan ekonomi di wilayah perbatasan.
Peluang, risiko, dan kesiapan NTT
Dari sisi ekonomi, integrasi rantai pasok dan penguatan konektivitas perdagangan di kawasan perbatasan dinilai dapat membuka ruang bagi produk NTT memasuki pasar yang lebih luas sepanjang pelaku usaha mampu memenuhi volume, mutu, dan kesinambungan pasokan.
Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya menggarisbawahi bahwa gagasan FTZ masih berada pada tahap kajian dan memerlukan persetujuan pemerintah pusat serta dukungan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dalam kajian tersebut, kesiapan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan, dan fasilitas penunjang perdagangan lintas batas disebut sebagai faktor penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan optimal.
Salah satu harapan yang dibahas dalam forum akademik Undana adalah agar kawasan perdagangan bebas tidak hanya meningkatkan perekonomian masyarakat perbatasan, tetapi juga menjadi sarana untuk mengatasi persoalan lintas batas seperti perdagangan ilegal dan penyelundupan barang melalui penguatan pencatatan arus barang dan pengawasan.
Para akademisi dan pemangku kepentingan yang terlibat menilai bahwa rancangan kebijakan perlu mempertimbangkan akses pelaku usaha kecil dan menengah, pengembangan tenaga kerja lokal, serta mekanisme distribusi nilai tambah agar manfaat ekonomi tidak terpusat pada kelompok usaha bermodal besar.
KADIN NTT menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembentukan kawasan perdagangan bebas maupun kawasan ekonomi khusus yang dapat memperluas basis investasi dan industri daerah, dengan ukuran keberhasilan mencakup investasi produktif, tumbuhnya industri pengolahan, peningkatan kapasitas usaha lokal, dan perdagangan lintas batas yang tercatat.
Sumber
- RRI.co.id - KADIN NTT Dorong FTZ dan Ekonomi Lintas Batas
- Pos-Kupang.com - Undana Bahas Peluang dan Tantangan Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia-Timor Leste
- MediaSiNTT.com - Undana Bahas Perdagangan Bebas Indonesia-Timor Leste
- LiputanTimor.com - NTT dan Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Bahas Free Trade Zone hingga Investasi Energi Surya
Berita berikutnya
BI dan Pemprov NTT Latih 50 UMKM Siap Ekspor di Kupang
Bank Indonesia NTT dan Pemprov NTT menggelar Bootcamp UMKM Ekspor 2026 di Kupang pada 14–15 September.
Baca juga


