Perubahan APBD NTT 2026 Prioritaskan Usaha Mikro dan Perbaikan Jalan
Pemprov NTT menaruh perlindungan usaha mikro dan percepatan perbaikan jalan sebagai arah utama perubahan APBD 2026. Kebijakan itu disampaikan Wakil Gubernur Johni Asadoma dalam rapat paripurna DPRD NTT pada 14 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengarahkan Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat kecil dan mempercepat penanganan jalan strategis. Arah itu disampaikan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dalam Rapat Paripurna ke-90 DPRD NTT pada Senin, 14 September 2026.
Menurut keterangan Pemprov NTT, alokasi pembiayaan dan skema bantuan keuangan daerah diarahkan agar program prioritas tetap menyentuh pelaku usaha mikro, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyebut kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi di lini bawah.
Dalam tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD NTT, Pemprov juga menempatkan perbaikan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas perubahan anggaran. Pemerintah menilai akses jalan berkaitan langsung dengan kelancaran mobilitas warga, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi daerah.
Johni mengatakan Pemprov NTT terus mempercepat koordinasi penanganan ruas jalan strategis daerah. Sejumlah usulan perbaikan jalan provinsi dan lintas wilayah juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Fokus jalan itu berjalan seiring dengan penyesuaian program untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Flores. Pemprov menyebut percepatan pemulihan diperlukan agar aktivitas sosial dan ekonomi warga kembali berjalan normal.
Pembahasan teknis perubahan APBD 2026 akan berlanjut bersama DPRD NTT. Pemerintah berharap penyesuaian anggaran ini memberi dampak langsung bagi masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Sumber
Berita berikutnya
Harga Ayam Broiler Hidup di Kupang Rp27.500 per Kilogram
Harga ayam broiler hidup di tingkat peternak Kupang tercatat Rp27.500 per kilogram pada Sabtu, 12 September 2026, menurut data Permindo.
Baca juga


