NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polda NTT Tahan Tersangka TPPO di Kupang, 124 Korban Ditangani

Polda NTT menahan seorang perempuan berinisial VRLSN alias SN dalam dugaan TPPO di Kabupaten Kupang. Di sisi lain, direktorat yang sama menyebut menangani 124 korban TPPO sepanjang 2025 hingga 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kupang — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Timur menahan seorang perempuan berinisial VRLSN alias SN dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kupang. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik menjemput paksa tersangka di rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah.

Dalam laporan yang sama, penyidik menyebut VRLSN sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penahanan. Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Dittahti Polda NTT, ia menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum serta pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang dan dinyatakan sehat.

RRI melaporkan masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung dari 12 September sampai 1 Oktober 2026. Tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait TPPO.

124 korban ditangani

Di kasus terpisah, Kasubdit PPA-PPO Polda NTT Kompol Jemy Oktovianus Noke menyebut direktoratnya menangani 124 korban TPPO selama 2025 hingga 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Kota Kupang pada 17 September 2026.

Menurut laporan itu, penanganan korban tidak berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Kepolisian juga menyiapkan perlindungan bagi korban dan keluarganya, pendampingan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan sosial, serta akses restitusi.

Polda NTT juga disebut memiliki rumah aman dan tenaga psikiater untuk membantu korban. Penyidik, menurut Jemy, turut menelusuri kerugian materiil dan immateriil sejak tahap awal untuk mendukung pengajuan restitusi.

Jemy mengatakan pemenuhan hak korban memerlukan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kejaksaan, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Samsat, dan Badan Pertanahan Nasional. Ia juga menyinggung sejumlah kendala, antara lain pengetahuan korban tentang restitusi yang masih terbatas, bukti kerugian yang belum lengkap, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan pelaku membayar ganti rugi.

Sejauh ini, dua laporan yang dipakai dalam artikel ini sama-sama menegaskan adanya penanganan perkara TPPO oleh Polda NTT, dengan rincian berbeda: satu berfokus pada penahanan tersangka di Kabupaten Kupang, dan satu lagi pada data penanganan 124 korban selama 2025-2026.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.