NTT Hari Ini

Kamis, 8 Oktober 2026

Kejari Manggarai Barat Telusuri Aset Perkara Dana Hibah Rp28 Miliar

Kejari Manggarai Barat masih menangani dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp28 miliar. Penyidik menelusuri aset terkait perkara dan menunggu penghitungan kerugian negara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku terbuka dengan kaca pembesar dan pena di atasnya serta miniatur bola dunia.
Ilustrasi: Buku terbuka dengan kaca pembesar dan pena di atasnya serta miniatur bola dunia. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Labuan Bajo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat masih menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat. Perkara dengan nilai dana hibah Rp28 miliar itu dijelaskan pada 7 Oktober 2026.

Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto menjelaskan penanganan perkara membutuhkan waktu. Penyidik masih menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejari sebelumnya menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 31 Agustus 2026.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Manggarai Barat pada 8 September 2026 dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penelusuran aset menentukan arah perkara di Manggarai Barat

Bagi pembaca di Flores, perkara ini penting karena menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk penyelenggaraan pemilihan. Penelusuran aset dapat membantu penyidik menguji hubungan antara dana hibah, pihak yang mengelola, dan kemungkinan kerugian negara. Namun, dugaan korupsi belum menjadi putusan pengadilan.

Dalam perkembangan lain pada 7 Oktober 2026, jaksa penyidik juga menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penghitungan itu diperlukan untuk memperjelas nilai kerugian negara dalam perkara dana hibah KPU Manggarai Barat.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Penyidik telah meminta keterangan dari komisioner, staf sekretariat KPU Manggarai Barat, dan pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Penyidikan dan penelusuran aset masih berlangsung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Paling ramai di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.