Kemenkum NTT Perkuat Posbakum Cegah PMI Nonprosedural
Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pendampingan pada 22 September 2026 untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pendampingan hukum pada Selasa, 22 September 2026. Rapat ini memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan dalam memberi pemahaman serta pendampingan kepada masyarakat tentang risiko keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hasran Sapawi, menyebut Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat. Penggeraknya perlu memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia dan risiko yang dapat timbul jika warga berangkat melalui jalur nonprosedural.
Rapat tersebut juga membahas penguatan kapasitas penggerak Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, penyusunan materi edukasi, serta pola koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi dimulai dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.
Pos Bantuan Hukum menjadi pintu awal migrasi aman
Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, layanan di desa dan kelurahan penting sebagai tempat memperoleh informasi sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri. Pos Bantuan Hukum dapat membantu warga memahami prosedur penempatan dan mengenali risiko keberangkatan nonprosedural.
Menurut keterangan dalam laporan, penggerak Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi sumber informasi dan layanan hukum. Penguatan ini diarahkan agar edukasi dapat diberikan lebih awal, sebelum masyarakat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Rapat pendampingan hukum menjadi bagian dari langkah untuk membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat. Materi edukasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan dibahas untuk mendukung pelaksanaan penguatan peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Nusa Tenggara Timur.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
DPRD dan Pemprov NTT Sepakati Perubahan APBD 2026
Pemprov dan DPRD NTT menyepakati Perubahan APBD 2026 di Kupang pada 21 September. Pendapatan dan belanja ditetapkan dengan defisit yang ditutup melalu…
Terbaru di Hukum

Baca juga





