NTT Hari Ini

Jumat, 25 September 2026

Kemenkum NTT Perkuat Posbakum Cegah PMI Nonprosedural

Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pendampingan pada 22 September 2026 untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pendampingan hukum pada Selasa, 22 September 2026. Rapat ini memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan dalam memberi pemahaman serta pendampingan kepada masyarakat tentang risiko keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hasran Sapawi, menyebut Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat. Penggeraknya perlu memiliki kapasitas untuk menjelaskan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia dan risiko yang dapat timbul jika warga berangkat melalui jalur nonprosedural.

Rapat tersebut juga membahas penguatan kapasitas penggerak Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, penyusunan materi edukasi, serta pola koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Pencegahan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi dimulai dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.

Pos Bantuan Hukum menjadi pintu awal migrasi aman

Bagi pembaca di Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, layanan di desa dan kelurahan penting sebagai tempat memperoleh informasi sebelum mengambil keputusan bekerja ke luar negeri. Pos Bantuan Hukum dapat membantu warga memahami prosedur penempatan dan mengenali risiko keberangkatan nonprosedural.

Menurut keterangan dalam laporan, penggerak Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi sumber informasi dan layanan hukum. Penguatan ini diarahkan agar edukasi dapat diberikan lebih awal, sebelum masyarakat menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Rapat pendampingan hukum menjadi bagian dari langkah untuk membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat. Materi edukasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan dibahas untuk mendukung pelaksanaan penguatan peran Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Nusa Tenggara Timur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.